maduraexpose.com
Tari muang sangkal khas Keraton Sumenep, Madura. [Foto: Ferry Arbania/Maduraexpose.com]
SUMENEP EXPOSE

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, BB 4,29 Gram Netto

105
×

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, BB 4,29 Gram Netto

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Polres Sumenep, Satresnarkoba, Pengedar Sabu, Narkotika, 4,29 Gram, Penangkapan, Hukum Narkotika, Pasal 114 UU Narkotika.

SUMENEP – Komitmen tegas Polres Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil melakukan penindakan hukum terhadap seorang terduga pengedar sabu di wilayah hukum setempat.

Tersangka berinisial A.M. (46) berhasil diamankan pada hari Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 20.20 WIB, di ruang tamu sebuah kediaman warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh petugas berdasarkan informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Temuan Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan penggeledahan badan dan tempat. Dalam proses tersebut, barang bukti (BB) ditemukan di kursi tempat A.M. duduk.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 4,29 gram netto yang terbungkus tisu putih. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berfungsi sebagai sarana komunikasi transaksi peredaran,” jelas sumber kepolisian.

Ketika BB ditunjukkan oleh penyidik, A.M. secara sah mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika golongan I.

Jeratan Hukum dan Komitmen Penegakan

Pasca penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pidana yang dilakukan, A.M. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeratan pasal ini berkaitan erat dengan kepemilikan, penguasaan, dan kegiatan peredaran Narkotika Golongan I.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi terhadap jajaran Satresnarkoba.

“Kami memiliki komitmen penuh untuk menjaga Kabupaten Sumenep dari ancaman narkoba. Setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap tidak akan kami toleransi. Upaya penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain,” tegas AKP Widiarti.

Proses Penyidikan Berkelanjutan

Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah fokus pada pemenuhan kelengkapan berkas administrasi penyidikan, pemeriksaan intensif terhadap saksi, penyitaan resmi barang bukti, serta pengiriman sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.

Pemeriksaan intensif terhadap A.M. juga terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini. Seluruh proses hukum dipastikan akan berjalan secara profesional dan transparan hingga penyidikan dinyatakan tuntas.

--------EXPOSIANA----
GAYA SAMBUTAN ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO

 


 


---Exposiana----