Viral Video ASN Bangkalan Joget Karaoke Pakai Seragam Korpri, Wabup: Terbukti, Sanksi Tegas Menanti!

oleh -357 Dilihat
Terbit: 25 Desember 2025 | 20:01 WIB

BANGKALAN – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video amatir yang menampilkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan sedang asyik berkaraoke. Video tersebut viral lantaran para abdi negara ini masih mengenakan seragam dinas lengkap Korpri dan diduga melakukan aksi tersebut pada saat jam kerja.

Aksi yang dinilai tidak patut ini memicu kecaman luas dari warganet. Banyak yang menyayangkan rendahnya etika dan disiplin pegawai yang seharusnya melayani masyarakat, namun justru kedapatan asyik hiburan di tempat umum saat dinas berlangsung.

 


Asyik Berjoget di Kafe Saat Jam Dinas

Dalam rekaman berdurasi singkat yang beredar luas di platform TikTok dan WhatsApp tersebut, terlihat sekitar 10 orang yang diduga berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Bangkalan. Tanpa rasa canggung, mereka bernyanyi dan menari di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan.

Identitas seragam Korpri yang mereka kenakan menjadi bukti kuat bagi publik untuk mempertanyakan integritas profesi mereka. Kejadian ini langsung menjadi sorotan tajam karena dianggap mencoreng citra birokrasi di Madura.

Respon Cepat Wakil Bupati: Panggil Inspektorat

Menanggapi kegaduhan tersebut, Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja’far, langsung mengambil langkah taktis. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pihak Inspektorat untuk melakukan pendalaman kasus secara serius.

“Kami sangat menyayangkan hal tidak patut seperti itu terjadi, apalagi jika benar terbukti dilakukan saat jam kerja,” tegas Fauzan kepada media, Kamis (25/12/2025).

Fauzan menambahkan, Pemkab Bangkalan kini tengah memverifikasi status kepegawaian para oknum dalam video tersebut. Hal ini penting untuk menentukan apakah mereka berstatus PNS, PPPK, atau tenaga honorer (PPPK paruh waktu).

Ancaman Sanksi Berat: Dicoret dari Usulan PPPK

Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak main-main dalam menyikapi pelanggaran disiplin ini. Fauzan menegaskan bahwa sanksi berat telah disiapkan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik ASN.

“Jika terbukti, sanksi menanti. Bagi tenaga paruh waktu, misalnya, sanksi terberat bisa berupa pencabutan usulan sebagai tenaga PPPK,” ujar Fauzan memberikan peringatan keras.

Kasus “Karaoke Korpri” ini kini menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Bangkalan bahwa fasilitas, atribut, dan waktu kerja adalah amanah yang harus dijaga. Pemkab Bangkalan berkomitmen untuk terus menegakkan integritas guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu oleh kegiatan pribadi yang tidak profesional. (PMC/gim/DBS)

Tentang Penulis: MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum