Sumenep – Pengadilan Agama (PA) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan memastikan hak-hak mantan pasangan terpenuhi pasca-perceraian. Pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, PA Sumenep sukses menuntaskan proses penyerahan uang titipan (semacam nafkah hak istri atau mut’ah) dalam perkara Cerai Talak Nomor: 925/Pdt.G/2025/PA.Smp.
Penyerahan uang sebesar Rp31.000.000,- tersebut dilakukan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Sumenep. Uang titipan ini diserahkan kepada pihak penggugat, sebagai bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan amar putusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama.
Panitera PA Sumenep, Imran Saleh, memastikan bahwa seluruh proses diselenggarakan secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip syariat dan administrasi pengadilan.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur agar hak para pihak dapat terpenuhi dengan baik,” jelas Imran Saleh.
Transparansi dan Saksi sebagai Kunci Keabsahan
Untuk menjamin keabsahan dan transparansi, proses penyerahan uang nafkah ini tidak dilakukan secara tertutup. Petugas PTSP menyerahkan dana tersebut disaksikan langsung oleh dua orang saksi. Setiap tahapan dicatat dalam berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Imran Saleh menambahkan, kehadiran saksi adalah langkah krusial. “Saksi dihadirkan agar proses ini sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Momen penyerahan yang berjalan lancar dan kooperatif ini menegaskan peran Pengadilan Agama sebagai fasilitator yang menjembatani keadilan pasca-perceraian. Kasir PA Sumenep, Alifi Azizah, menutup dengan penekanan pada integritas. “Kami berkomitmen melaksanakan setiap penetapan dengan integritas dan profesionalitas tinggi.”
Dengan terselesaikannya penyerahan uang titipan ini, PA Sumenep sekali lagi membuktikan bahwa lembaga peradilan Islam berkomitmen tinggi dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

















