Penegakan hukum terhadap kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep akhirnya mencapai titik terang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan dan menahan empat tersangka, termasuk koordinator dan fasilitator lapangan. Dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp26,3 miliar dari total proyek Rp109 miliar, langkah Kejati ini patut diacungi jempol.
Apresiasi tegas atas kinerja Kejati Jatim datang dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Menteri Ara). Usai meninjau renovasi rumah MBR di Surabaya (16/10/2025), Menteri Ara menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses hukum.
“Saya mendukung penegakan hukum. Siapapun yang bersalah ya harus dihukum. Kita sedang membangun reputasi dan kepercayaan publik,” tegasnya. Ara bahkan meminta hukum ditegakkan setegak-tegaknya, tidak pandang bulu, bahkan jika melibatkan internal kementeriannya sendiri.
Keheningan Para Tokoh Lokal
Namun, di tengah pernyataan lantang dari Jakarta, terjadi keheningan yang kontras dari dua tokoh politik paling berpengaruh di Sumenep: Said Abdullah (Ketua Badan Anggaran DPR RI dan politisi asal Madura) dan Bupati Achmad Fauzi.
Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan, mengingat keduanya sempat tampil sebagai tokoh yang vokal ketika kasus ini pertama kali mencuat.
Pada Mei 2025, ketika dugaan penyalahgunaan dana BSPS ini masih menjadi temuan, Said Abdullah bersama Bupati Fauzi menghadiri diskusi yang diadakan oleh Menteri Ara. Kala itu, Said dengan tegas menyatakan dukungannya agar kasus ini dibawa ke ranah hukum.
“Terhadap temuan 5.490 unit rumah nilainya hampir Rp109 miliar. Dan ada indikasi penyalahgunaan. Katakanlah ‘korupsi’. Memang saya setuju 100 persen untuk dibawa ke ranah hukum,” ucap Said saat itu, seraya menegaskan bahwa ia dan Bupati Fauzi bersepakat menyerahkan sepenuhnya proses ini melalui jalur hukum. Bupati Fauzi pun sempat mengapresiasi undangan diskusi tersebut.
Reputasi dan Tanggung Jawab Politik
Kini, janji tersebut telah ditunaikan oleh aparat penegak hukum. Empat tersangka—termasuk RP, AAS, MW, dan HW—ditetapkan karena memotong dana masyarakat miskin untuk “komitmen fee” dan “biaya laporan” yang totalnya mencapai hingga Rp5,4 juta per penerima.
Di momen penetapan tersangka, saat reputasi daerah dipertaruhkan, publik menanti suara lantang yang sama dari Ketua Banggar DPR dan Bupati Sumenep.
Sikap dukungan terbuka dari tokoh daerah sangat krusial, bukan hanya sebagai apresiasi terhadap kinerja Kejati, tetapi juga sebagai pertanggungjawaban moral dan politik kepada masyarakat Sumenep. Keberanian Menteri Ara untuk menjamin penegakan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap orangnya sendiri, harusnya menjadi contoh bagi pemimpin lokal.
Suara Said Abdullah dan Bupati Fauzi saat ini adalah barometer: apakah komitmen untuk menuntaskan korupsi BSPS yang mereka sampaikan beberapa bulan lalu benar-benar konsisten, ataukah dukungan tersebut hanya bersifat seremonial di awal kasus. Rakyat Sumenep menunggu ketegasan dari para pemimpinnya.
[dbs/gim/kmp/kjt/pkp]








