Scroll untuk baca artikel
Radar Pemkab

Tanpa Payung Hukum, Proyek Pasar Anom Bisa Fatal

Avatar photo
157
×

Tanpa Payung Hukum, Proyek Pasar Anom Bisa Fatal

Sebarkan artikel ini
Kondisi Pasar Anom Baru milik Pemkab Sumenep yang terbakar pada tahun 2007 silam. Proyek pembangunan sampai sekarang tak kunjung selesai/Istimewa

MADURA EXPOSE —Molornya proyek Pasar Anom Baru Sumenep yang sejak awal ditargetkan selesai antara bulan Oktober-November 2014 , namun hingga menjelang bulan Ramadhan 1437 H tak kunjung selesai.

Kerap diberitakan media ini, jika tersendat-sendatnya proyek pasar anom baru Sumenep itu disinyalir karena investor yang dipercaya sebagai pengembang tak bermodal sebagaimana layaknya investor proyek.

Dugaan kuat itu sering disampaikan Ketua Forum Komunikasi Pemuda Sumenep (FKPS) lewat berbagai media. Dalam analisanya FKPS meragukan kemampuan investor dalam menuntaskan pembangunan ratusan kios atau stand pedagang pasar anom baru yang terbakar pada tahun 2007 silam.

Persoalan ini juga mendapat sorotan dari Ketua Fraksi Gerindra Sejahtera DPRD Sumenep, Nurus Salam. Pihaknya menilai, kisruh proyek yang terjadi di pasar anom baru itu perlu diusut tuntas guna mengetahui akar permasalahannya.

Pihaknya medesak Bupati Busyro dan Wabup Fauzi yang saat ini tengah menjalankan program 99 hari kerja segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Ini tantangan berat bagi pasangan Bupati Busyro dan Wabup Fauzi untuk menyelesaikan persoalan proyek Pasar Anom Baru yang tak kunjung selesai,” ujarnya saat berbincang dengan Madura Expose.

Dilain pihak, Tedy Muhatdi, Fungsionaris dari Sumekar Network mendukung saran yang disampaikan anggota dewan dari partai Gerindra tersebut. Agar permasalahan pasar tidak berlarut-larut dan merugikan pihak pedagang.

“Pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan proyek pasar anom ini adalah pihak legislatif dan eksekutif . Ini merujuk pada UU No 32 thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 23 tahun 2014 sebagai perubahannya, maka penanggung jawab dalam pemerintahan daerah adalah Bupati dan DPRD Sumenep,” tandasnya.

Tedy juga menyayangkan apabila proyek pasar anom baru bernilai miliaran rupiah itu sampai tidak memiliki payung hukum yang jelas semisal Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau ternyata tidak ada perdanya bisa berakibat fatal . Pasar yang di bangun itu merupakan pasar negara, sehingga perlu diatur pola dan sistem pembiayaan dalam pelaksanaannya dalam bentuk Perda”, imbuhnya.

Pentingnya Perda proyek pembangunan pasar daerah di Kabupaten Sumenep ini, lanjut Tedy, karena sudah diatur dalam peraturan diatas Perda.

“Payung hukum semacam ini menjadi sangat penting karena perundang-undangan di atas perda masih merupakan aturan umum yang berlaku secara nasional,” pungkasnya. [dbs/Fer]