Tambang Pasir Liar Menelan Pulau Sumenep: Tragedi Hilangnya Pulau Keramat Dan Pasir Putih

Terbit: 20 Oktober 2025 | 00:01 WIB

Berita lama dari 2013 soal hilangnya Pulau Pasir Putih dan Pulau Keramat di Gili Genting kembali relevan. Pengerukan pasir ilegal yang brutal oleh pihak luar membuat dua pulau kecil tersebut nyaris lenyap. Insiden ini menjadi catatan kelam bagi Komisi B DPRD Sumenep (sekarang Komisi II) tentang perlunya penegakan hukum tegas demi melindungi aset maritim Sumenep, termasuk Pulau Pandan yang masih terancam.

 

SUMENEP, 9 Juli 2013 (Arsip Redaksi). Tragedi lingkungan di perairan Sumenep mencuat satu dekade silam. Maraknya penambangan pasir laut secara liar oleh pihak tak bertanggung jawab telah mengancam eksistensi dua pulau kecil tak berpenghuni di Kecamatan Gili Genting: Pulau Pasir Putih dan Pulau Keramat.

 

Kala itu, musibah ini terungkap saat Komisi B DPRD Sumenep—yang kini telah berganti nama dan fungsi menjadi Komisi II DPRD Sumenep—melakukan kunjungan kerja ke Pulau Gili Genting.

 

Ir. Bambang Prayogi, yang menjabat Ketua Komisi B pada periode tersebut, mengaku kaget setelah menerima laporan warga dan meninjau lokasi. “Kedua pulau itu sudah rata dengan air,” kata Bambang (9/7/2013). Dua pulau tersebut hanya menyisakan gundukan pasir saat air laut surut, pertanda material dasar pulau telah ludes dihisap.

 

Pengerukan Modern dan Klaim Wilayah Pamekasan

 

Pulau Pasir Putih dan Pulau Keramat, meskipun kecil, vital fungsinya sebagai lokasi transaksi nelayan. Bambang Prayogi (kini bukan lagi Ketua Komisi) pada waktu itu menduga penambang menggunakan alat hisap pasir modern berkapasitas besar, menyebabkan lenyapnya permukaan pulau terjadi dalam tempo cepat.

 

Isu yang paling memprihatinkan adalah klaim teritorial. Penambang yang diduga berasal dari Kabupaten Pamekasan berdalih kedua pulau tersebut masuk wilayah mereka. “Ini harus disikapi serius, setahu saya Pamekasan tidak punya pulau,” tegas Bambang, mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah cepat.

 

Ia mengingatkan, jika penambangan liar ini tak segera dihentikan, target berikutnya adalah Pulau Pandan yang berpenghuni. Sejak laporan 2013 itu, aktivitas serupa dikonfirmasi masih berlanjut di tahun-tahun berikutnya, bahkan menimbulkan abrasi parah dan kerusakan ekologis di pulau-pulau sekitarnya.


 

Relevansi Hari Ini: Krisis Pantai dan Penegakan Hukum

 

Fenomena tenggelamnya pulau akibat penambangan pasir, yang dialami Gili Genting, merupakan contoh nyata dampak dari:

  1. Pengurangan Massa Pulau: Pengambilan material pasir secara ilegal mengurangi volume pulau, sehingga gagal menahan gelombang dan arus laut.
  2. Kerusakan Ekosistem Pesisir: Rusaknya terumbu karang dan padang lamun (pelindung alami) mempercepat proses abrasi dan erosi.

 

Tragedi ini menjadi refleksi kritis bagi kepemimpinan Komisi II DPRD Sumenep dan Pemerintah Kabupaten saat ini. Meskipun laporan Bambang Prayogi terjadi di bawah kepemimpinan dan nomenklatur Komisi yang berbeda, ancaman terhadap aset-aset maritim Sumenep tetap abadi. Hilangnya dua pulau di Gili Genting membuktikan bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap penambangan ilegal, risiko kehilangan wilayah dan ekosistem akan terus menghantui pulau-pulau kecil lainnya.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *