DESAKAN KONTRA’SM: Kejari Sumenep Wajib Tetapkan Tersangka Korupsi KPU Sebelum 2026!

Terbit: 20 Oktober 2025 | 23:34 WIB

SUMENEP – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di KPU Kabupaten Sumenep terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Meskipun penyidikan telah intensif dan Kejari mengklaim sudah mengantongi calon nama tersangka, publik didesak untuk tidak menunggu terlalu lama.

 

 

Direktur Komite Nasional Rakyat Tertindas Suarakan Kebenaran Masyarakat (KONTRA’SM), Zamrud Khan, dengan tegas mendesak Kejari Sumenep segera menuntaskan proses hukum dan menetapkan tersangka.

 

 

“Apabila kasus ini sampai akhir tahun atau setidaknya awal tahun 2026 Kejaksaan belum menetapkan Tersangka, maka jangan salahkan masyarakat bersaksi negatif atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan, sekalipun harus menunggu audit investigasi oleh BPK ataupun BPKP,” ujar Zamrud Khan kepada Maduraexpose.com.

 

 

Menurut Zamrud, pengungkapan kasus korupsi logistik Pemilu ini merupakan babak penting dalam expose perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Ia juga menegaskan bahwa kasus korupsi pada penyelenggara Pemilu ini merupakan yang pertama dalam sejarah Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Sumenep.

 

Kejari Sudah Kantongi Calon Tersangka

 

Pihak Kejaksaan sendiri mengonfirmasi bahwa mereka selangkah lebih maju dalam penanganan perkara ini, yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan logistik Pemilu 2024 senilai Rp1,2 miliar.

 

 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, pada Kamis (28/8/2025), membenarkan bahwa tim penyidik telah mengarah pada subjek hukum tertentu yang diduga bertanggung jawab. “Iya, nanti ada calonnya,” ujar Indra.

 

Audit Kerugian Negara Jadi Kunci

 

Meskipun nama calon tersangka sudah dikantongi, Kejari Sumenep menyatakan belum dapat melakukan penetapan resmi. Hal ini dikarenakan proses hukum masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari pihak berwenang.

 

 

“Belum keluar, kami masih menunggu hasil audit kerugian uang negara,” tambah Indra.

 

 

Untuk menguatkan alat bukti, Kejari Sumenep telah melakukan serangkaian tindakan hukum proaktif, termasuk penggeledahan di gudang dan kantor KPU Sumenep pada akhir Juli 2025. Sejumlah saksi, termasuk pejabat KPU dan pekerja pelipat logistik, juga telah diperiksa secara intensif.

 

 

Publik dan KONTRA’SM berharap komitmen kuat Kejari Sumenep dalam memberantas korupsi segera diwujudkan dengan penetapan tersangka, sekaligus menjawab desakan publik untuk transparansi dan kepastian hukum dalam kasus yang merugikan keuangan negara dan mencoreng integritas pesta demokrasi ini.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *