Dear Jatim Soroti Kinerja Satreskrim yang Belum Sentuh Aspirator dalam Dugaan Korupsi Pokir TA 2022, Tuntut Segera Penetapan Tersangka
SUMENEP – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2022 semakin menuai polemik. Organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) yang melaporkan kasus ini, mengkritik keras langkah-langkah Polres Sumenep yang dinilai tidak serius dalam mengungkap dugaan intervensi anggota DPRD.
Alfi Rizky Ubbadi, Divisi Hukum Dear Jatim, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perkembangan Penanganan Dumas (SP2D) dari Satreskrim Polres Sumenep. Namun, Alfi mengungkapkan kekecewaan mendalam karena surat tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan, terutama dalam mengidentifikasi subjek hukum yang bertanggung jawab atas penyimpangan dana.
“Kami sudah menerima SP2D, tetapi langkah yang diambil Polres Sumenep masih di tahap klarifikasi administrasi dan belum mendalami peran Aspirator, yaitu anggota DPRD. Ini menunjukkan bahwa penanganan kasus Pokir ini tidak serius dan berjalan di tempat,” tegas Alfi, Minggu (26/10).
🔍 Penyelidikan Hanya di Permukaan
Dear Jatim menyoroti bahwa aktivitas Satreskrim Unit IV sejauh ini hanya terbatas pada:
- Menerima salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari beberapa Kepala Desa (Kades) di sembilan kecamatan (termasuk Batu Putih, Dungkek, dan lainnya).
- Melakukan klarifikasi formal kepada pemberi informasi dan Kades.
Menurut Alfi, pendekatan ini mengabaikan substansi laporan yang memuat bukti-bukti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan anggaran, serta adanya praktik penarikan fee proyek yang disinyalir melibatkan oknum anggota dewan.
“Beberapa dokumen yang kami serahkan menunjukkan ketidaksesuaian dan dugaan intervensi dari oknum anggota DPRD. Mestinya, konstruksi pidana sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan, namun penyidik terkesan ragu-ragu,” tambahnya.
📜 Legal Certainty dan Peringatan KPK
Dear Jatim mendesak Polres Sumenep untuk menghentikan praktik penanganan kasus yang berlarut-larut dan meminta aparat menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum (legal certainty), sesuai amanat UU No. 8 Tahun 1981.
Kekhawatiran publik ini diperkuat oleh peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah menegaskan pentingnya reformasi tata kelola anggaran di Sumenep, khususnya pada alokasi Pokir DPRD yang nilainya fantastis, untuk memastikan penggunaan anggaran selaras dengan RPJMD dan bebas dari konflik kepentingan.
Keputusan Polres Sumenep yang berencana meneruskan pengaduan ini kepada APIP (Inspektorat Kabupaten Sumenep) juga dikritik. Dear Jatim khawatir langkah ini hanya menjadi upaya untuk menghindari interogasi langsung terhadap anggota dewan yang diduga terlibat.
“Kami mendesak Kasat Reskrim untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh anggota DPRD yang terkait. Transparansi adalah kunci agar kasus korupsi uang rakyat ini tidak mandek,” pungkas Alfi, menegaskan bahwa Dear Jatim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
[zeo/dbs/tim]


















