Aktivis Terima SP2D Namun Kecewa Polres Sumenep Belum Sentuh Aspirator DPRD, Tuntut Kepastian Hukum Atas Uang Rakyat
SUMENEP – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaporkan oleh aktivis transparansi Dear Jatim kembali memanas. Setelah menerima Surat Perkembangan Penanganan Dumas (SP2D) dari Satreskrim Polres Sumenep, Dear Jatim justru melayangkan kritik keras karena proses hukum dinilai mandek di tahap penyelidikan dan belum menyentuh inti masalah.
Alfi Rizky Ubbadi, Divisi Hukum Dear Jatim, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi penanganan kasus tersebut. Namun, ia menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil Polres Sumenep masih bersifat formalitas dan belum fokus pada dugaan keterlibatan anggota legislatif.
“Kami sudah melaporkan dugaan penyimpangan dana Pokir untuk tahun 2021, 2022, dan 2023. Namun, untuk kasus TA 2022, meski sudah ada SP2D, kami kecewa karena Polres Sumenep belum mendalami peran Aspirator atau pengusul dana Pokir, yaitu anggota DPRD Sumenep,” tegas Alfi, Minggu (26/10).
⏳ Klarifikasi Berlarut, Legal Certainty Dipertanyakan
Alfi Rizky menyoroti bahwa tindakan Unit IV Satreskrim Polres Sumenep yang baru sebatas mengirim surat permintaan data dan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada sejumlah Kepala Desa (Kades) di sembilan kecamatan dianggap belum menyentuh substansi perkara.
Kritik ini dilancarkan Dear Jatim karena alasan “kehati-hatian” penyidik dinilai kontraproduktif dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty). Alfi menegaskan bahwa jika bukti-bukti yang diserahkan, termasuk dokumen ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan indikasi penarikan fee proyek, sudah cukup kuat, maka status perkara wajib naik ke penyidikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
💰 Intervensi DPRD dan Kaitan dengan Pengawasan KPK
Dear Jatim menduga adanya praktik intervensi dari oknum anggota DPRD sebagai aspirator Pokir. Pengaduan mereka didukung dengan bukti yang mengindikasikan bahwa dana Pokir lebih mengutamakan kepentingan oknum dewan daripada kebutuhan masyarakat.
Konteks kasus ini semakin mendesak mengingat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemkab Sumenep. KPK, melalui Direktur Korsup Wilayah III Ely Kusumastuti, telah menekankan bahwa dana Pokir harus diselaraskan dengan RPJMD dan berbasis pada kebutuhan riil, bukan kepentingan pribadi.
“Dana pokir ini merupakan hasil penjaringan aspirasi (rakyat) yang seharusnya disusun secara spesifik… Perlu diingat bahwa ini merupakan uang negara yang harus jelas penggunaannya,” tegas perwakilan KPK dalam audiensi sebelumnya, menyoroti risiko korupsi dalam penganggaran daerah.
➡️ Desakan Pemeriksaan Anggota Dewan
Satreskrim Polres Sumenep dikabarkan berencana meneruskan pengaduan ini kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk dilakukan audit investigatif.
Namun, Dear Jatim mendesak agar penyelidik segera memanggil dan memeriksa seluruh anggota DPRD yang terkait agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.
“Langkah-langkah penyidik belum menyentuh substansi perkara. Kami mendesak Kasat Reskrim untuk segera memanggil seluruh anggota DPRD yang terkait,” pungkas Alfi, menuntut komitmen penuh Polres dalam memerangi korupsi uang rakyat di Sumenep.
[dbs/zeo/gim/tim]


















