
SUMENEP — Polemik kebijakan menghangat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) yang diinisiasi oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat tentangan keras dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Perseteruan politik ini membelah pandangan di tingkat legislatif, mempertaruhkan masa depan regulasi pesantren di tingkat daerah. PKB dan Wakil Bupati Sumenep menegaskan Raperda sebagai bentuk afirmasi nyata, sementara NasDem khawatir Raperda justru menjadi “belenggu” yang mengurangi kemandirian pesantren.
NasDem Tolak Keras: Dinilai Kurang Substansial dan Khawatir Kurangi Kemandirian
Anggota Fraksi NasDem DPRD Sumenep, Affrilia Wahyuni Akis—yang akrab disapa Yuni Akis—menyatakan penolakan tegas terhadap wacana Raperda Ponpes. Baginya, regulasi ini adalah langkah mundur dan kurang substansial.
“Bagi saya usulan Perda tentang pesantren itu kurang substansial dan tidak perlulah ada yang mengatur pesantren,” tegas Yuni Akis.
Politisi perempuan asal pulau Nirwana ini berpendapat bahwa pondok pesantren sebagai jantung pendidikan umat Islam sudah terbukti eksis dan mandiri berkat nilai-nilai luhur di dalamnya. Intervensi pemerintah daerah melalui Perda, menurutnya, berpotensi:
- Menimbulkan Permasalahan Baru: Raperda dapat mengurangi kemandirian pesantren dalam mengelola pendidikan dan kegiatan keagamaan. “Nanti kalau diatur melalui perda itu pasti akan ada batasan-batasan,” ungkapnya khawatir.
- Tumpang Tindih Regulasi: Adanya potensi benturan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang sudah lebih dahulu menjadi payung hukum.
Daripada membuat aturan baru, Yuni Akis menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Sumenep lebih fokus pada keberpihakan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Lebih substansial bagi saya, pesantren itu disentuh dari sisi keberpihakan pemerintah dalam penggunaan APBD. Berapa persen APBD berpihak ke pesantren yang ada di Sumenep ini. Itu lebih masuk daripada mengatur pesantren,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa mengatur pesantren secara teknis sama saja dengan “secara eksplisit tidak percaya pada para kiai dan peranannya.”
Fraksi PKB dan Wakil Bupati Beri Dukungan Penuh: Perda sebagai Alat Rekognisi
Berbeda 180 derajat, Fraksi PKB DPRD Sumenep berdiri tegak sebagai inisiator utama dan pendorong realisasi Raperda Pesantren. Dukungan penuh juga datang dari jajaran eksekutif, khususnya Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim.
Setelah penantian panjang, Raperda ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.
KH Imam Hasyim menyambut baik inisiasi ini, menegaskan bahwa regulasi daerah adalah bentuk rekognisi (pengakuan) dan afirmasi (dukungan) nyata pemerintah daerah.
“Kita patut bersyukur karena pesantren sudah memiliki payung hukum berupa UU Pesantren. Raperda ini nantinya akan menjadi penguat dan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap pesantren,” ujar KH Imam Hasyim pada Minggu (2/11/2025).
Perda: Penguat Tiga Fungsi Utama Pesantren
Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep, Rasyidi, menegaskan langkah strategis ini diambil setelah naskah akademik Raperda disampaikan kepada berbagai organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan tokoh pesantren.
Menurut PKB, Perda Pesantren memiliki fungsi strategis sebagai alat kontrol, evaluasi, dan regulasi di tingkat daerah untuk memastikan implementasi UU Nomor 18 Tahun 2019. Regulasi ini dipandang krusial untuk:
- Fasilitasi Komprehensif: Menguatkan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi yang terintegrasi pada tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
- Penguatan Ekonomi Lokal: Pesantren sering menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat (koperasi, unit usaha), yang dapat digerakkan lebih masif dengan adanya payung hukum daerah.
- Pencetak SDM Unggul: Perda memastikan peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan mencetak generasi yang berilmu, beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Langkah PKB Sumenep ini mengikuti jejak lebih dari 50 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang telah lebih dulu memiliki Perda Pesantren (data per 2023). Bagi PKB, Sumenep, dengan sejarah dan jumlah pesantrennya yang masif, harus memiliki tonggak sejarah regulasi ini untuk memastikan kontribusi santri terus didukung penuh oleh pemerintah daerah.
Jalan Berbeda di Parlemen Sumenep
Konflik pandangan antara Fraksi NasDem dan Fraksi PKB ini menyoroti perdebatan klasik dalam regulasi pendidikan keagamaan: sejauh mana intervensi pemerintah daerah diperlukan tanpa mengurangi independensi lembaga tradisional.
Di satu sisi, Raperda didorong sebagai wujud keberpihakan politis dan afirmasi hukum untuk menyalurkan dukungan dan penguatan SDM. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa regulasi teknis justru akan menimbulkan birokrasi, membatasi ruang gerak pesantren, dan mengancam nilai-nilai luhur yang telah dijaga para kiai secara mandiri selama berabad-abad.
Perjalanan Raperda Ponpes Sumenep menuju pengesahan di Prolegda 2026 dipastikan akan diwarnai diskusi alot, memaksa setiap fraksi dan tokoh di dalamnya untuk menimbang secara hati-hati antara rekognisi negara dan otonomi pesantren.

![Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose] Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776313265/rapat-paripurna-dprd-sumenep-pandangan-umum-fraksi-raperda-2026_y5t0s6.jpg)



![Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776667033/upacara-17an-kodim-0827-sumenep-april-2026_wuyqj7.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)