MaduraExpose.com, 09/10/2025—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin (MY), pada Kamis (9/10/2025).
Pemanggilan Yasin ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Fokus Pemeriksaan: Korupsi Dana Hibah Pokmas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara resmi membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media pada Kamis (9/10/2025) di Jakarta.
Yasin saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, hingga berita ini diturunkan, Budi masih belum merinci materi atau hal-hal spesifik yang sedang didalami oleh tim penyidik dari Yasin.
Pemeriksaan terhadap pejabat eksekutif Bappeda ini mengindikasikan upaya KPK untuk membongkar tuntas alur dan pertanggungjawaban dana hibah, yang diduga banyak disunat dan hanya 55-70% yang sampai ke masyarakat.
Jaringan 21 Tersangka: Melibatkan Pimpinan Dewan hingga Pihak Swasta
Kasus korupsi dana hibah Jatim ini diketahui telah menyeret nama-nama besar dan melibatkan jaringan yang luas. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengumumkan penetapan total 21 orang sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 21 orang tersangka,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
KPK membagi 21 tersangka ini menjadi empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi suap.
4 Pihak Penerima Suap:
Pihak penerima suap didominasi oleh pimpinan dan staf DPRD Jatim, yaitu:
- Kusnadi (KUS), Mantan Ketua DPRD Jatim.
- Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim.
- Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim.
- Bagus Wahyudiono (BGS), selaku staf anggota DPRD Jatim AS atau pihak swasta.
17 Pihak Pemberi Suap:
Jaringan pemberi suap ini terdiri dari anggota DPRD kabupaten/provinsi hingga sejumlah pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur:
- MHD (Mahud), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024.
- FA (Fauzan Adima), selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024.
- JJ (Jon Junaidi), selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024.
- AH (Ahmad Heriyadi), selaku pihak swasta.
- AA (Ahmad Affandy), selaku pihak swasta.
- AM (Abdul Motollib), selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
- MM (Moch. Mahrus), selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
- AR (A. Royan), selaku pihak swasta dari Tulungagung.
- WK (Wawan Kristiawan), selaku pihak swasta dari Tulungagung.
- SUK (Sukar), selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
- RWR (Ra. Wahid Ruslan), selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
- MS (Mashudi), selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
- MF (M. Fathullah), selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
- AY (Achmad Yahya), selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
- AJ (Ahmad Jailani), selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep.
- HAS (Hasanuddin), selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029.
- JPP (Jodi Pradana Putra), selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Empat Tersangka Telah Ditahan
Sebagai tindak lanjut, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat pihak tersangka, yang semuanya merupakan pihak pemberi suap.
Mereka adalah: Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK). Penahanan ini menjadi langkah awal dari proses hukum terhadap puluhan orang yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi dana hibah Jatim.
(dbs/dtk/tim)