Dua Kader Banteng Mundur dari DPRD Jatim demi Fokus Kasus Hukum

Terbit: 8 Oktober 2025 | 03:56 WIB

SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur kehilangan dua anggotanya dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Hasanuddin dan Agus ‘Black Hoe’ Budianto secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jatim.

 

Langkah ini diambil kedua kader Banteng tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan untuk fokus menghadapi proses hukum yang menjerat mereka.

 

Keputusan mundur ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jatim, Ir. H. Budi Sulistyono, atau yang akrab disapa Kanang.

“Mundur adalah suatu jawaban supaya mereka nyaman, dan partai akan kembali semula, on track dengan awak dan penumpang yang bersih,” ujar Kanang dalam konferensi pers di kantor DPD PDIP Jatim, Senin (6/10/2025).


 

Dua Kasus Berbeda, Satu Sikap Tegas Partai

 

Pengunduran diri kedua kader ini dipicu oleh persoalan hukum yang berbeda, namun menunjukkan sikap tegas dari PDI Perjuangan Jatim dalam menjaga integritas partai:

  1. Hasanuddin (Komisi A): Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pokmas Hasanuddin, yang merupakan anggota Komisi A DPRD Jatim, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. Penetapan tersangka ini terjadi pada Kamis (2/10/2025). Menurut Kanang, Hasanuddin menunjukkan sikap sportif dengan membuat surat pengunduran diri sejak lama, yaitu pada 26 Juli 2024, saat statusnya mulai bermasalah.

 

          2. Agus ‘Black Hoe’ Budianto (Komisi D): Dugaan Narkotika Sementara itu, Agus ‘Black Hoe’ Budianto, anggota Komisi D DPRD Jatim, tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ia mengajukan surat pengunduran diri pada 5 Oktober 2025.

 

Kanang menjelaskan bahwa Agus merasa tidak nyaman dengan “kegaduhan” yang terjadi. “Bukan hanya pribadinya tapi juga merembet ke keluarganya, termasuk partai juga merasa tidak ada kepastian,” jelas Kanang.

 

Proses PAW dan Penegasan Integritas Partai

 

DPD PDI Perjuangan Jatim menyatakan akan segera memproses surat pengunduran diri ini ke DPP untuk disetujui. Setelah mendapat restu dari Ketua Umum, tahapan selanjutnya adalah Pergantian Antar Waktu (PAW).

 

Kanang, yang juga mantan Bupati Ngawi dua periode, menegaskan bahwa proses penentuan nama PAW akan dilakukan secara hati-hati dan tidak otomatis jatuh kepada peraih suara tertinggi berikutnya.

 

 

“Sesuai undang-undang, suara tertinggi berikutnya yang akan menggantikan akan kita teliti semua. Belum tentu suara terbanyak berikutnya yang akan menjadi PAW. Kita akan menilai,” tegasnya, mengisyaratkan adanya proses internal partai yang ketat untuk memastikan kader pengganti memiliki integritas.

 

Pengunduran diri kedua kader ini, tambah Kanang, menjadi bukti konkret komitmen PDI Perjuangan untuk menjunjung tinggi integritas dan sportivitas, serta tidak mentolerir segala tindakan yang menyimpang dari etika dan hukum.[]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *