SUMENEP, MaduraExpose.com — Kuasa Hukum Zamrud Khan, S.H., secara resmi melayangkan Laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) terhadap oknum penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep ke Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Timur.
Laporan ini terkait dugaan proses pemeriksaan dan penyidikan yang dinilai Unprosedural dan menyimpang dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP) dalam penanganan perkara agraria.
Dugaan Penyimpangan Proses Hukum dan Ancaman Tersangka
Perkara yang menjadi sorotan adalah kasus pengurusan sertifikat tanah di Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Menurut Zamrud Khan, kasus ini bermula dari laporan seseorang berinisial (IR) atas kliennya, (DR), dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan.
“Klien saya adalah Ahli Waris Syah dan sama sekali tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Justru sebaliknya, kami menduga pemalsuan Dokumen itu dilakukan oleh pihak pelapor itu sendiri,” tegas Zamrud Khan, Kamis (9/10/2025).
Ia menilai adanya penyimpangan serius dalam tahapan pro justisia yang sedang berjalan. Kliennya saat ini terancam ditetapkan sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti dan dasar hukum yang kuat dan legitimate.
“Terjadi penyimpangan dalam proses pemeriksaan dan penyidikan, di mana klien saya malah akan dijadikan tersangka. Selain itu, dokumen penting di BPN yang menjadi Landasan Dasar Pengurusan justru disita atau diambil oleh penyidik, sehingga proses sertifikat menjadi tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” imbuhnya, menekankan adanya potensi obstruction of justice terhadap pengurusan hak kliennya.
Sorotan Waktu Penyidikan dan Dugaan Konspirasi
Langkah pelaporan ke Paminal Polda Jatim diambil Zamrud Khan sebagai upaya hukum untuk mencari rasa keadilan dan penegakan kebenaran materiil. Ia juga menyoroti lambatnya penanganan kasus yang diderita kliennya.
“Laporan klien kami telah berjalan selama 14 bulan tanpa perkembangan yang signifikan, bahkan baru tahap Penyelidikan setelah ditegur oleh Kapolres,” ungkap Zamrud Khan. Kondisi ini.
Menurutnya, menimbulkan dugaan adanya konspirasi atau persekongkolan antara pihak-pihak tertentu yang sengaja mengulur atau membelokkan proses hukum.
Komitmen Profesionalisme dan Transparansi Penegakan Hukum
Pihak Zamrud Khan berharap dengan diterimanya laporan oleh Paminal, tabir dugaan penyimpangan proses hukum tersebut dapat segera dibuka.
Ia menuntut agar proses ini berjalan transparan dan sesuai prosedur, tanpa adanya keberpihakan kepada penyidik yang dinilai tidak Profesional.
“Kami berharap keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan sesuai prinsip profesionalisme dan transparansi penegakan hukum sebagaimana motto Kapolri yaitu PRESISI,” tutupnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., saat dikonfirmasi oleh media ini membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya baru tadi diterima Paminal,” pungkas AKP Widiarti, Kamis, 9 Oktober


















