Sumenep (Madura Expose)- Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pasal 480 yang melibatkan seorang pengusaha H.Faruk Afero, Warga Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Sumenep berlangsung ‘dramatis’ karena pihak terdakwa mengalami kejang-kejang dan muntah, saat hendak dihadirkan keruang persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (22/2/2016).
Sidang perdana dengan Ketua Majelis Hakim Awaludin Hendra A dengan anggota hakim Deka Rachman tetap bersikukuh menggelar persidangan, meski sempat mendapat penolakan dari pihak kuasa hukum terdakwa dengan alasan kliennya sakit.
Sementara RIO VERNIKA PUTRA,SH selaku Jaksa Penuntu Umum (JPU) dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, terkait penolakan dari pihak terdakwa dengan alasan sakit tersebut menjadi kewenangan pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep.
“Itu kewenangan majelis hakim untuk tetap menggelar persidangan. Dan kalau memang terdakwa sakit, harusnya membuktikan dengan adanya surat keterangan dokter. Silahkan Anda konfirmasi kepihak Majelis Hakim PN”, terang JPU Kejari Sumenep, Rio Vernika Putra, SH kepada Madura Expose diruang kerjanya kemarin sore.
Pantauan Madura Expose di Pengadilan Negeri Sumenep, terdakwa Faruk Afero tampak terbaring didepan ruang tahanan sambil menangis dalam pangkuan istrinya. Beberapakali Ia terlihat muntah-muntah dan meminta segera ditangani dokter. Beberapa menit setelah usai persidangan, petugas Kejaksaan Negeri Sumenep membawa terdakwa ke rumah tahanan untuk diperiksa pihak dokter khusus yang sejak pagi bertugas.
Sayangnya dari pihak rutan Sumenep ketika hendak dikonfirmasi, justru meminta awak media menunggu tanpa kepastian sambil menutup pintu rapat-rapat.