Scroll untuk baca artikel
Kepastian Hukum

Hakim PN Sumenep “Mentahkan” Praperadilan H.Faruk Afero

Avatar photo
156
×

Hakim PN Sumenep “Mentahkan” Praperadilan H.Faruk Afero

Sebarkan artikel ini

Madura Expose-Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa “permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan”.

Inilah salah satu yang dijadikan landasan hakim tunggal Isdarianto pada sidang putusan pra peradilan antara Pemohon H. Faruk Alfero melawan Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai Termohon dengan putusan Menggugurkan Praperadilan Pemohon. Rabu, 24/02/2016

Sehari sebelumnya kasus dugaan tindak Pidana Pasal 480 (1) KUHP terhadap H. Faruk Afero Yang menjadi pokok perkara Praperadilan digelar di Pengadilan Sumenep walau tidak dihadiri terdakwa, dikarenakan sewaktu di jemput dari Rutan dalam keadaan sakit sesampai di PN muntah-muntah dan dibawah kembali ke rutan. Selasa 23/02/2016

Dengan gugurnya permohonan Praperadilan tersebut membuat kecewa keluarga korban lebih-lebih sang istri Hj. Fatimah yang begitu rajin mengikuti setiap perjalan kasus suaminya.

Rasa kesal kecewa beliau Hj. Fatimah ungkap dengan lantang ” Saya akan terus berusaha mencari keadilan karena saya merasa didzalimi, upaya-upaya hukum akan saya tempuh sampai pada puncak dan tidak ada lagi upaya hukum tersebut ”

(SyN/fER)