Hakim PN Sumenep “Mentahkan” Praperadilan H.Faruk Afero

Terbit: 24 Februari 2016 | 20:55 WIB

Madura Expose-Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa “permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan”.

Inilah salah satu yang dijadikan landasan hakim tunggal Isdarianto pada sidang putusan pra peradilan antara Pemohon H. Faruk Alfero melawan Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai Termohon dengan putusan Menggugurkan Praperadilan Pemohon. Rabu, 24/02/2016

Sehari sebelumnya kasus dugaan tindak Pidana Pasal 480 (1) KUHP terhadap H. Faruk Afero Yang menjadi pokok perkara Praperadilan digelar di Pengadilan Sumenep walau tidak dihadiri terdakwa, dikarenakan sewaktu di jemput dari Rutan dalam keadaan sakit sesampai di PN muntah-muntah dan dibawah kembali ke rutan. Selasa 23/02/2016

Dengan gugurnya permohonan Praperadilan tersebut membuat kecewa keluarga korban lebih-lebih sang istri Hj. Fatimah yang begitu rajin mengikuti setiap perjalan kasus suaminya.

Rasa kesal kecewa beliau Hj. Fatimah ungkap dengan lantang ” Saya akan terus berusaha mencari keadilan karena saya merasa didzalimi, upaya-upaya hukum akan saya tempuh sampai pada puncak dan tidak ada lagi upaya hukum tersebut ”

(SyN/fER)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

    Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

    Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *