Maduraexpose.com- Hari Senin 15 Februari 2016 besok kami selaku kuasa hukum perwakilan warga negara Indonesia yakni ,Tri Sasono ( Sekretaris Jendral FSP BUMN Bersatu) ,Bin FirmanTresnadi ,Hilman Firmansyah dkk akan mendaftarkan Gugatan Class Action Pembatalan Kereta Cepat Jakarta Bandung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yang menjadi Tergugat dalam gugatan ini adalah Presiden Jokowi, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan HidupPT Kereta Cepat Indonesia China, PT Pilar Sinergi BUMN, China Railway Corporation, China International Railway Group.
Alsan-alasan hukum pengajuan gugatan ini antara lain
Pertama, groundbreaking dilakukan sebelum adanya Izin konsesi dan izin pembangunan dari Menteri Perhubungan. Walaupun sepertinya sederhana namun hal ini merupakan pelanggaran serius azas-azas umum pemerinatah yang baik (AAUPB).
Ada kesan bahwa dua izin penting tersebut hanya akan dijadikan formalitas belaka, padahal seharusnya izin dikeluarkan setelah mempelajari dahulu seluruh aspek terkait.
Kalau syarat-syarat , prosedur dan kondisi terpenuhi izin tentu dapat dikeluarkan , namun jika tidak terpenuhi izin tidak boleh dikeluarkan. Tidak boleh ada pemaksaan kepada Menteri Perhubungan untuk mengeluarkan izin hanya karena prosesi groundbreaking sudah dilaksanakan.
Pemerintah biasanya bersikap tegas melarang pihak swasta memeulai aktivitas pembangunan proyek fisik sebelum selesaianya perizinan, mengapa sekarang justru pemerintah yang melanggar.
Kedua, pemberian hak eksklusif yang melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang monopoli yang mengatur bahwa Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa . Pemberian hak eksklusif ini dapat mengakibatkan terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat.
Selama ini kita begitu tegas dalam mensikapi praktek monopoli, bahkan kita pernah memaksa perusahaan raksasa Singpura Temasek melepas sahamnya di industri telekomunikasi seluler karena dikategorikan monopoli. Hal serupa juga seharusnya kita terapkan dalam kasus kereta cepat, kita tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapapun.
Perlu diingat bahwa dimanapun di seluruh dunia, praktek monopoli pasti akan menurunkan kualitas, terlebih dalam industri yang produknya berupa jasa. Jangan harap penyelenggara Kereta Cepat tersebut memperhatikan kualitas jasa karena memang tidak ada pesaing di pasar bersangkutan yang sama.Padahal sejak awal sudah disebutkan jika harga tiket kereta cepat tersebut tidaklah murah.
Ketiga, proyek kereta cepat ini membawa pengaruh buruk atau bahkan kerusakan bagi lingkungan hidup di daerah-daerah yang dilintasi. Proyek ini mengakibatkan pengalihfungsian ribuan hektar lahan pertanian yang saat ini menjadi andalan ketersediaan pangan di daerah tersebut.
Selaian itu proyek ini juga akan mendegradasi ketersediaan air bersih karena pembangunan infrastruktur di daeath yang sebelumnya merupakan daerah resapan air.
Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 68 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang megatur Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Jakarta 14 Februari 2016
Tim Advokasi Tolak Kereta Cepat
Juru Bicara,
(Habiburokhman, S.H.,MH.)
HP 081212259688