Sumenep (Maduraexpose.com)– Polemik tentang aset tanah Pemkab lambat laun dituntaskan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dengan menggerakkan seluruh instansi yang dipimpinnya.
Bupati Fauzi mendaftarkan aset Pemkab Sumenep dalam rangka tertib secara fisik, administrasi dan hukum sebagai landasan bukti kepemilikan yang sah.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep berupaya membuatkan sertifikat aset tanah yang belum bersertifikat dan telah didaftarkan ke BPN Sumenep,” demikian Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat Apel Gabungan dan Serah Terima Sertifikat Aset Tanah Pemkab Sumenep 2023 kemarin di Halaman Kantor Bupati, Senin 17 Juli 2023.
sejauh ini Pemerintah daerah, lanjut Fauzi, telah mendaftarkan sebanyak 585 bidang aset tanah di Kantor Pertanahan, berdasarkan data BPN per Juli 2023. Hasilnya, telah terbit sebanyak 165 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diterima Bupati Fauzi dari pihak BPN setempat.
“Yang jelas, kami sedang menginventarisasi dan melakukan proses pensertifikatan terhadap aset tanah milik pemerintah daerah,” imbuh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep ini menambahkan keterangannya.
Bupati Fauzi juga berharap, seluruh perangkat daerah terkait segera menyelesaikan proses pembuatan sertifikat aset tanah milik pemerintah daerah dengan melakukan koordinasi antar OPD agar semua aset milik Pemkab menjadi tertib.
“Untuk membuat sertifikat aset tanah, maka selurug Perangkat Daerah saling berkoordinasi agar tidak terjadi kesalah pahaman. Karena itu pimpinan OPD harus berkomitmen menyelesaikan asetnya segera bersertifikat,” tandas suami Nia Kurnia ini.
Serah Terima Sertifikat Bupati Fauzi dengan BPN Sumenep
Seperti diketahui, penyerahan 165 sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep dilakukan oleh Kepala Kantor BPN Sumenep kepada Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo kemarin.
“Pemkab Sumenep menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor BPN Sumenep atas kerja sama yang baik selama ini,” tutup Bupati Fauzi. (*)
Editor: Ferry Arbania