MADURAEXPOSE.COM – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, mendadak terseret dalam pusaran dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Kembar Kini Balu, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah. Meski jalan menuju kawasan Masjid Muhammad Syaikhona Kholil tersebut telah lama dinikmati publik, aroma tak sedap muncul setelah pemilik lahan, H. Moh. Yasin Marsely, mengaku hak ganti ruginya “dilenyapkan” oleh sistem birokrasi.
Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur memberikan sinyal kuat bahwa pemeriksaan terhadap Ismet Efendi kini tinggal menunggu giliran. Panit I Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Roni Robi H., mengungkapkan bahwa setidaknya tujuh ASN aktif dan pensiun telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Jika memungkinkan, Ismet Efendi dan terlapor lainnya juga akan dipanggil. Saat ini masih menunggu giliran,” tegas AKP Roni, Rabu kepada wartawan di Bangkalan Madura pada (25/2/2026).
Bongkar Modus ‘Sunat’ Anggaran dan Konsinyasi
H. Moh. Yasin Marsely selaku pelapor tak tanggung-tanggung membongkar borok birokrasi yang ia sebut sebagai “fenomena gunung es”. Ia menuding adanya praktik pemotongan ganti rugi hingga Rp500 ribu per meter yang diduga “digarong” oleh oknum pejabat. Tak hanya itu, mekanisme konsinyasi atau menitipkan uang di pengadilan diduga dijadikan alat pemerasan sistematis bagi warga yang enggan berkompromi.
Menanggapi tudingan tersebut, Sekda Ismet Efendi melakukan pembelaan diri. Ia membantah keras keterlibatannya dengan alasan rentang waktu (locus temporis) yang tidak sinkron. Ismet mengklaim bahwa saat pembebasan lahan terjadi pada tahun 2014, dirinya sudah tidak menjabat sebagai Camat Socah. Namun, ia menyatakan siap bersikap kooperatif jika surat pemanggilan resmi dari Polda Jatim telah mendarat di mejanya.
Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose
Layanan Pembaca: Bagi pembaca yang ingin menyampaikan informasi, keluhan, atau mengirimkan artikel opini, silakan kirimkan melalui email resmi kami di: maduraexposenews@gmail.com.






