Satu Lagi, Kejari Tahan Kades Korupsi DD

Terbit: 18 November 2017 | 16:49 WIB

Bojonegoro (MaduraExpose.com)-Kepala Desa Jari Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro berikut stafnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri setempat. Menyusul kasus dugaan korupsi pembangunan dana Desa Jari dua orang tersebut.

Kedua orang tersebut, yaitu Kepala Desa Jari Sri Hamto dan Kepala Urusan Keuangan Desa Jari, Yatmiran, ditahan penyidik kejaksaan mulai Jumat (17/11/2017).

Selain itu penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti berupa stempel dan juga kwitansi untuk belanja di proyek dana desa than 2017.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muhaji, pihaknya telah memeriksa berikut menetapkan tersangka dua orang dimaksud.

Kasusnya berupa pembangunan dana desa yang berada di tujuh titik semuanya di Desa Jari Kecamatan Gondang—sekitar 60 kilometer arah selatan Kota Bojonegoro.”Ya, sudah kita tahan,” ujarnya pada DamarKita.com Sabtu (18/11/2017).

Muhadi menyebutkan, kasus ini sudah diproses penyidiknya beberapa pekan ini. Kesimpulannya, ada dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Jari Kecamatan Gondang dan stafnya. Penyidik kejaksaan, lanjutnya, masih memeriksa sejumlah saksi guna menambah dan melengkapi berkas perkara.

Sementara itu penasehat hukum tersangka Kepala Desa Jari, atas nama Samsi membenarkan kliennya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Sedangkan kasusnya, yaitu dugaan korupsi dana desa. Sedangkan kerugian Negara ditaksir sekitar Rp 114 juta dari tujuh proyek dari dana desa. “Itu taksiran awal kerugian Negara,” ujarnya pada DamarKita.com Sabtu (18/11/2017).

Samsi menambahkan, modus dari kasus ini, yaitu temuan adanya lembaran kwitansi palsu dan juga stempel. Untuk kwitansi palsu, menggunakan nama-nama sejumlah toko bangunan di Kecamatan Gondang dan sekitarnya. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada.

Sedangkan peran Kepala Desa Jari, lanjut Samsim yaitu menandatangai kwitansi palsu tetapi kliennya merasa tidak pernah membuat dan menyusun Surat Perjalanan Dinas.

Makanya, atas temuan itu, pihaknya berupaya mengklarifikasi siap-siap yang membuat kwitansi dan stempel palsu.”Harus kita buktikan nanti, siapa yang menyusun dan membuat kwitansi dan stempel palsu,” imbuhnya.

(Rj/dam)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Tragedi Anggaran Sumenep

Terbit: 10 Maret 2026 | 14:14 WIB SUMENEP – Nasib 330 desa di Bumi Sumenep sedang berada di titik nadir. Jika pada era Bupati KH A. Busyro Karim (2015-2020), grafik…

Skandal Setengah Miliar Dana Desa di Sumenep: Kades ‘Sakti’ Bungkam, LSM TOPAN Seret ke KPK

Terbit: 27 Februari 2026 | 23:31 WIB MADURAEXPOSE.COM – Aroma tak sedap dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di salah satu desa di Kabupaten Sumenep kini memasuki babak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *