SUMENEP – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep secara gencar mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor, baik dalam pembayaran pajak maupun pengurusan dokumen pasca-jual beli. Desakan ini semakin mendesak mengingat program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Gubernur Jawa Timur akan segera berakhir pada Desember 2025.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani S.E., menyatakan bahwa sosialisasi dan edukasi terus dilakukan, baik di jalanan maupun di Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep, untuk memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
Pentingnya Lapor Jual STNK Roda 4
Salah satu poin utama yang ditekankan oleh AKP Ninit Titis adalah pentingnya prosedur lapor jual untuk kendaraan roda 4 (mobil) yang telah pindah tangan.
“Jadi bagi masyarakat yang sudah melakukan atau menjual kendaraan roda 4 (mobil) agar segera melaporkan ke Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep,” kata Kasatlantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, melalui program Polisi Menyapa, Kamis (6/11/2025).
Prosedur lapor jual ini menjadi krusial. Jika pemilik awal tidak melaporkan penjualan, ia akan tetap dikenakan pajak progresif, dan pemilik baru akan mengalami kesulitan saat mengurus perpanjangan atau balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
AKP Ninit Titis menegaskan bahwa edukasi ini adalah bagian dari upaya agar masyarakat tidak salah menafsirkan regulasi terkait kendaraan yang sudah dijual belikan, sehingga pengurusan berkas di masa depan menjadi lebih mudah bagi pemilik baru.
Pemutihan Pajak Segera Berakhir, Masyarakat Diminta Manfaatkan Kesempatan
Selain sosialisasi lapor jual, AKP Ninit Titis juga meminta masyarakat Sumenep segera memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami meminta agar masyarakat Sumenep bisa memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai program Gubernur Jawa Timur yang akan berakhir pada Desember 2025 mendatang,” imba beliau.
Momen pemutihan ini adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda, sekaligus memulihkan legalitas kendaraan mereka.
Jaminan Pelayanan Bebas Calo di Samsat
Menanggapi kekhawatiran masyarakat akan praktik percaloan, Kasatlantas memastikan bahwa Satlantas Polres Sumenep berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang transparan dan bebas praktik pungli.
“Datang sendiri ke kantor Samsat Sumenep, kalau belum ada yang bisa difahami pasti dibantu petugas. Jadi apa-apa semuanya gampang,” pungkasnya, menjamin bahwa masyarakat akan selalu mendapatkan pelayanan yang sesuai dan dibantu petugas di loket.

















