SUMENEP – Senja pengabdian yang panjang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sumenep akhirnya beranjak fajar. Dalam sebuah seremoni yang sarat makna di Stadion GOR A. Yani Pangligur pada Senin (01/12/2025), Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi 2025.
Peristiwa ini bukan sekadar pergantian status administratif, melainkan penabalan komitmen pemerintah daerah untuk menjembatani jurang ketidakjelasan yang selama ini membayangi para pengabdi di sektor pendidikan, teknis, dan kesehatan.
Transformasi Status: Dari Garis Belakang Menuju Etalase Pelayanan Publik
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam sambutannya, melukiskan pengangkatan ini sebagai sebuah momentum sakral. Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah penjelmaan dari kepercayaan dan tanggung jawab yang menuntut balasan setimpal berupa profesionalisme dan dedikasi tinggi.
“Honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status administrasi, melainkan sebuah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab, dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi,” tegas Bupati Achmad Fauzi.
Ia memandang posisi PPPK paruh waktu sebagai nadi vital yang memompa kinerja pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, harapan yang dilekatkan pada pundak 5.224 penerima SK ini tidak main-main.
“Jangan bekerja santai hanya masuk dan pulang kantor demi absensi saja, tetapi harus bekerja penuh integritas, disiplin, dan loyalitas terhadap tugasnya,” pesannya, menandaskan bahwa status baru menuntut kinerja lebih baik.
Loyalitas dan Akuntabilitas: Harga Sebuah Kepastian Karier
Meskipun menyandang status “paruh waktu,” Bupati Fauzi meminta agar para abdi negara ini tidak cepat berpuas diri. Ia mendorong mereka untuk terus mengasah kemampuan dan meningkatkan kualitas kerja sesuai tuntutan tugas.
“Meskipun paruh waktu, kontribusinya memiliki arti penting bagi jalannya pemerintahan, jadi buktikan dengan bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, menjadikan kinerja profesional sebagai mahar dari kepastian karier ini.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Arif Frimanto, memaparkan bahwa penyerahan SK ini merupakan realisasi dari kebijakan pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Proses panjang telah dilalui, mencakup pendataan, verifikasi, dan penyesuaian kebutuhan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami untuk proses PPPK paruh waktu telah melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” tutur Arif Frimanto.
Struktur Baru Pengabdian: Data dan Harapan Gaji Perdana
Secara rinci, sebanyak 5.224 orang menerima SK PPPK paruh waktu, yang terdiri dari:
PPPK Guru: 1.086 orang
PPPK Teknis: 3.076 orang
PPPK Nakes (Kesehatan): 1.062 orang
Arif Frimanto juga memberikan kabar yang ditunggu-tunggu, bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini direncanakan mulai efektif pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026.
Penyerahan SK ini menjadi penanda dimulainya babak baru dalam manajemen SDM aparatur di Sumenep. Sementara 4.929 orang hadir langsung, 295 penerima SK lainnya mengikuti secara daring, sebuah kebijakan yang diambil demi memastikan prioritas pelayanan, terutama di wilayah kepulauan yang vital. Ini adalah simfoni pengabdian yang terus bergema, menjanjikan pelayanan publik yang lebih prima dan kinerja profesional dari aparatur negara yang kini telah menemukan kepastian.**


















