Revolusi Bantuan Sosial di Lumajang: Skema Desil Jadi Kunci Tepat Sasaran

Terbit: 28 Agustus 2025 | 22:39 WIB

LUMAJANG – Era baru penyaluran bantuan sosial telah dimulai. Di Kabupaten Lumajang, Program Keluarga Harapan (PKH) kini tak lagi mengandalkan pendataan konvensional, melainkan beralih ke sistem desil.

 

Ini adalah langkah revolusioner yang diinisiasi Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan jatuh ke tangan mereka yang benar-benar membutuhkan, memutus rantai ketidaktepatan sasaran yang selama ini sering terjadi.

 

Sistem desil memetakan tingkat kesejahteraan penduduk menjadi 10 kelompok, dari yang paling rentan hingga yang paling makmur. Data ini diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang secara rinci mengukur pengeluaran rata-rata per bulan setiap rumah tangga. Dengan metode ini, distribusi bantuan menjadi jauh lebih adil dan terstruktur.


 

Prioritas untuk yang Paling Rentan

 

Koordinator Kabupaten PKH Lumajang, Akbar Al-Amin, menegaskan bahwa sasaran utama PKH adalah keluarga di kategori desil 1 hingga 4. Kelompok ini mencakup mereka dengan pengeluaran bulanan antara Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta. Mereka yang memiliki anak usia sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia dalam kelompok ini akan menjadi prioritas utama.

 

“PKH bukan lagi sekadar bantuan, melainkan instrumen untuk menopang keluarga yang paling rapuh,” ujar Akbar. “Kami memastikan setiap rupiah yang disalurkan bisa menjadi penopang hidup dan harapan bagi mereka.”


 

Dari PKH hingga Bantuan Sembako

 

Lebih dari sekadar PKH, sistem desil juga menjadi fondasi untuk program bantuan sosial lainnya. Keluarga dengan pengeluaran sedikit lebih tinggi, yaitu di desil 5, kini bisa mendapatkan dukungan melalui program bantuan sembako. Sementara itu, kelompok desil 6-10 yang termasuk kategori menengah ke atas, tidak lagi menjadi sasaran bantuan ini.

 

Melalui sistem desil, bantuan sosial di Lumajang tidak hanya menjadi pelindung, tetapi juga pemicu mobilitas sosial. Transparansi data dan sasaran yang jelas adalah jaminan bahwa bantuan benar-benar mencapai tujuan akhirnya: mengurangi kemiskinan dan memperkuat ketahanan keluarga. Langkah ini bisa menjadi model bagi daerah lain di Indonesia untuk mewujudkan penyaluran bantuan yang lebih efektif dan berkeadilan. [inf/gim/dbs]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *