maduraexpose.com

 


Parlemen Sumenep

RESMI MASUK PROLEGDA 2026, Wabup Sumenep “All Out” Dukung Perda Pesantren

104
×

RESMI MASUK PROLEGDA 2026, Wabup Sumenep “All Out” Dukung Perda Pesantren

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, menyambut inisiasi ini dengan penuh antusias. [Ilustrasi]

Setelah Penantian Panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren resmi masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026. Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, secara lantang memberikan dukungan penuh, menegaskan bahwa regulasi ini adalah bentuk rekognisi dan afirmasi nyata pemerintah daerah terhadap peran historis dan strategis pesantren!

 

Rekognisi Negara di Tingkat Lokal: Perkuat Tiga Fungsi Utama Pesantren!

 

Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, menyambut inisiasi ini dengan penuh antusias. Kepada wartawan, pihaknya  menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi di DPRD Sumenep yang telah mewacanakan regulasi penting ini, khususnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengusul utama.

 

“Kita patut bersyukur karena pesantren sudah memiliki payung hukum berupa UU Pesantren (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019). Raperda ini nantinya akan menjadi penguat dan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap pesantren,” ujar KH Imam Hasyim, Minggu (2/11/2025).

 

Pernyataan Wabup ini bukan basa-basi! UU Nomor 18 Tahun 2019 sendiri memberikan landasan hukum bagi rekognisi (pengakuan), afirmasi (dukungan), dan fasilitasi terhadap peran pesantren yang mencakup tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Perda di tingkat daerah akan memastikan fasilitas dan dukungan ini benar-benar terimplementasi, mengingat pesantren menjadi pusat pendidikan dan pembentukan karakter yang tersebar di hampir setiap kecamatan di wilayah daratan maupun kepulauan Sumenep.


 

 PKB Sumenep: Perda Jadi Alat Kontrol & Pembangun SDM Berakhlak

 

Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep, Rasyidi, menegaskan bahwa Fraksi PKB merupakan inisiator utama lahirnya regulasi ini. Langkah strategis ini dilakukan bukan tanpa perhitungan; naskah akademik Raperda bahkan telah disampaikan kepada organisasi masyarakat keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), dan para tokoh pesantren di Sumenep.

“Tadi kami sudah menyampaikan keinginan Fraksi PKB dan anggota dewan yang juga kader NU untuk membuat Perda Pesantren,” ungkap Rasyidi.

Menurut data terkait, Perda Pesantren terbukti memiliki fungsi strategis sebagai alat kontrol, evaluasi, dan regulasi di tingkat daerah. Manfaatnya sangat krusial:

  1. Penguatan Ekonomi Lokal: Pesantren sering menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui unit usaha seperti koperasi, pertanian, dan industri kecil, yang berpotensi menggerakkan ekonomi lokal.
  2. Pencetak SDM Unggul: Perda memastikan peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial, mencetak generasi yang tidak hanya berilmu, tetapi juga beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
  3. Fasilitasi Komprehensif: Menguatkan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi yang terintegrasi pada fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pesantren.

Langkah ini diharapkan menjadi gebrakan nyata untuk memperkuat peran pesantren dalam mencetak generasi yang mandiri, berakhlak, dan mampu berkontribusi bagi kemajuan Sumenep!


 Mengapa Perda Pesantren Mendesak?

Keberadaan lebih dari 50 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang telah memiliki Perda Pesantren sebelumnya (data per 2023) menunjukkan bahwa regulasi ini adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan implementasi UU Pesantren yang komprehensif. Sumenep, dengan sejarah dan jumlah pesantrennya yang masif, tak boleh tertinggal! Perda ini akan menjadi tonggak sejarah, memastikan warisan dan kontribusi santri yang telah berandil besar sejak perjuangan kemerdekaan terus didukung penuh oleh pemerintah daerah.**

--------EXPOSIANA----
GAYA SAMBUTAN ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO

 


 


AURA WISATA

Views: 92 Sorotan Kritis Warga Dapil V: Setelah Bertahun-Tahun, Pantai Wisata Kebanggaan Masih Terjebak Stagnasi! A. Pengantar: Kritik Abadi dari Bumi Cemara Udang Pantai Lombang di Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Madura,…

---Exposiana----