Rakyat Dipidana! Marlaf Sucipto Cecar Alasan Polisi Biarkan ODGJ Sapudi Teror Warga

oleh -597 Dilihat
Fakta Rekonstruksi: Terdakwa Dicekik hingga Tersengal!

 


SUMENEP – Persidangan kasus dugaan penganiayaan di Pulau Sapudi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (24/12/2025), berubah menjadi ajang “pengadilan” balik bagi kinerja aparat penegak hukum. Kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, S.H., melontarkan kritik keras yang menghujam jantung penegakan hukum: Mengapa negara membiarkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berbahaya berkeliaran hingga warga yang membela diri justru berakhir di kursi pesakitan?

Kritik Pedas: Kelalaian Aparat Berujung Petaka

Marlaf secara terang-terangan menuding adanya pembiaran sistematis terhadap Sahwito, ODGJ yang menjadi pemicu kericuhan. Padahal, rekam medis gangguan jiwa Sahwito sudah menjadi rahasia umum dan diketahui oleh pihak berwajib sejak awal.

“ODGJ ini dibiarkan berkeliaran bebas, mengganggu anak-anak hingga orang dewasa. Polisi tahu kondisi kejiwaan Sahwito, ada surat keterangan dokter ahli jiwa RSUD Sumenep, tapi kenapa diabaikan? Mengapa negara membiarkan warga dalam ancaman hingga jatuh korban?” cecar Marlaf dengan nada tinggi di ruang sidang.

Menurutnya, jika negara menjalankan fungsinya melalui tindakan preventif, maka insiden berdarah di Sapudi tidak akan pernah terjadi, dan warga yang tidak bersalah tidak perlu menghadapi jeruji besi.

Fakta Rekonstruksi: Terdakwa Dicekik hingga Tersengal!

Drama di ruang sidang mencapai puncaknya saat Majelis Hakim yang diketuai Jetha Tri Dharmawan meminta dilakukan rekonstruksi langsung. Fakta yang muncul sangat kontras dengan narasi “pengeroyokan” dalam dakwaan Jaksa.

Dalam peragaan tersebut, terungkap bahwa terdakwa Musahwan sejatinya adalah korban serangan brutal. Ia dipiting hingga terjatuh oleh Sahwito. Bahkan, posisi Musahwan berada di bawah dan lehernya dicekik dengan kuat oleh sang ODGJ hingga tersengal-sengal. Ia baru selamat setelah warga lain, Suud dan Tolak Edy, datang membantu melerai.

Terdakwa lainnya, Asip Kusuma, juga mengungkap fakta memilukan. Ia adalah orang pertama yang dihantam oleh Sahwito hingga luka-luka. Namun, sebuah keganjilan medis kembali muncul: Hasil visum di Puskesmas Nonggunong dinyatakan nihil (tidak ada luka), padahal banyak saksi mata melihat lengan Asip bersimbah luka dan memar.

Skandal BAP “Copy-Paste” dan Pemaksaan Tanda Tangan

Marlaf Sucipto kembali membongkar borok administrasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keempat terdakwa secara kompak mengakui bahwa mereka tidak pernah membaca atau memahami isi dokumen yang mereka paraf.

Mereka mengaku hanya diperintah oleh oknum petugas untuk menandatangani berkas yang sudah jadi. Temuan ini, ditambah fakta sebelumnya mengenai saksi buta huruf yang memiliki BAP “sastrawi”, memperkuat dugaan adanya rekam medis hukum yang dipaksakan.

“Penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ini cacat hukum! Klien kami tidak mengeroyok, mereka melakukan pembelaan diri terpaksa (Noodweer). Yang memulai kekerasan itu jelas Sahwito,” tegas pengacara senior tersebut.

Menguji Hati Nurani Hakim

Kasus Sapudi kini menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan prosedural. Publik Sumenep kini menunggu keberanian Majelis Hakim: Apakah hukum akan tetap menutup mata terhadap fakta bahwa terdakwa hanya mencoba bertahan hidup dari amukan ODGJ yang diabaikan negara?

Sidang ini bukan lagi sekadar soal pidana, melainkan ujian bagi negara untuk mengakui kelalaiannya dalam melindungi keamanan warga di wilayah kepulauan. [Tim/Red]

Catatan Redaksi: Istilah BAP “sastrawi” dalam konteks hukum (khususnya yang digunakan dalam artikel tersebut) adalah sebuah sindiran atau metafora kritis yang digunakan oleh pengacara untuk menggambarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan yang terlalu sempurna, indah, dan mendetail, sehingga terasa tidak masuk akal jika berasal dari lisan seorang saksi atau tersangka biasa.

Tentang Penulis: Tim/Red. MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan