Polemik Anggaran: KUA-PPAS 2026 di Tangan DPRD Sumenep

Terbit: 20 Agustus 2025 | 17:11 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com — Dinamika politik lokal di Kabupaten Sumenep memasuki babak krusial dengan diselesaikannya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026.

 

Laporan hasil pembahasan yang disampaikan Badan Anggaran DPRD dalam rapat paripurna pada Jumat (15/08) menegaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen vital dalam manajemen fiskal dan pengawasan politik.

 

 

Dari sudut pandang ilmu politik, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menekankan bahwa perumusan KUA-PPAS adalah mekanisme demokratis di mana kekuasaan eksekutif dan legislatif bertemu untuk menyusun peta jalan pembangunan daerah.

“KUA dan PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi jembatan antara perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran,” ujarnya.

 

Keterlibatan DPRD di sini menjadi representasi suara rakyat, memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya mencerminkan visi pemerintah, tetapi juga mengakomodasi aspirasi konstituen.

 

 

Dalam perspektif akuntansi keuangan dan manajemen anggaran, KUA-PPAS berfungsi sebagai kerangka kerja yang menjamin disiplin anggaran dan efisiensi belanja publik.

 

Zainal Arifin mengingatkan, tanpa perumusan yang matang, APBD berisiko tidak tepat sasaran, tidak berorientasi pada hasil, dan tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat. Di tengah tantangan keterbatasan fiskal yang semakin kompleks, dokumen ini menjadi pedoman untuk memastikan setiap alokasi dana publik dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

 

 

Juru bicara Badan Anggaran, M. Mirza Khomaini Hamid, menjelaskan bahwa proses pembahasan KUA-PPAS melibatkan komisi-komisi DPRD untuk melakukan evaluasi kritis terhadap rencana kerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan legislatif yang bertujuan untuk menilai kesesuaian program dengan arah pembangunan daerah.

 

 

Mirza menegaskan, peran DPRD adalah mewakili suara rakyat dan memastikan APBD mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Hasil pembahasan ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan APBD.

 

Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.

 

Dengan selesainya pembahasan ini, KUA-PPAS 2026 diharapkan dapat menjadi pijakan kuat bagi arah kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan akuntabel di Sumenep. [Ferry Arbania/MaduraExpose]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Sekda dan Pimpinan OPD Hadiri Paripurna Prolegda 2026

Terbit: 11 April 2026 | 19:45 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Kehadiran jajaran eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan OPD dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep menjadi simbol harmonisasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *