PMII Sumenep Geruduk Kantor Pemkab, Tuntut Transparansi KKKS

oleh -261 Dilihat

 


Sumenep – Gelombang kemarahan mahasiswa kembali mengguncang pusat pemerintahan Kabupaten Sumenep.  Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Komisariat (PK) UPI Sumenep menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Jumat (05/12/2025), menyasar Gedung Pemerintah Kabupaten dan Kantor Pusat Informasi Konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Sumenep. Tuntutan utama mereka tajam: Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mandek mengenai kekayaan alam Migas Sumenep.

Aksi ini secara tegas menyoroti kegagalan Kantor KKKS Sumenep yang telah berdiri sejak 2021 namun dinilai tidak berfungsi sama sekali, melanggar amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.


Mandek 4 Tahun: Pusat Informasi KKKS Hanya Pajangan?

Dalam orasi yang membakar semangat, Ketua Komisariat UPI Sumenep, Diky Alamsyah, mempertanyakan eksistensi dan kinerja KKKS Sumenep selama empat tahun terakhir.

Teriakan Kekecewaan: “Sudah 4 tahun berdiri namun tak ada dampak yang positif dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Sumenep! Kantor KKKS ini sudah berdiri sejak tahun 2021 sampai tahun 2025 tidak ada kinerja yang dirasakan oleh masyarakat,” teriak Diky Alamsyah di tengah massa aksi.

PMII menilai, Pusat Informasi KKKS yang seharusnya menjadi jembatan transparansi antara perusahaan Migas dan publik, kini hanya menjadi bangunan pasif yang tidak menghasilkan kinerja, menciptakan jurang lebar antara kekayaan alam yang dikeruk dengan informasi yang diterima rakyat.


Kekayaan yang Disembunyikan: 5 Perusahaan Tanpa Akuntabilitas

Diky Alamsyah dengan lantang menagih janji mandat yang diberikan oleh SKK Migas Pusat kepada KKKS Sumenep. Mandat tersebut mencakup penyampaian informasi krusial:

  • Proses eksplorasi Migas.

  • Hasil Migas yang didapatkan di Kabupaten Sumenep.

  • Total pendapatan yang telah didapatkan dari hasil 5 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumenep.

“Terdapat 5 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumenep mengkeruk SDA, namun tak ada informasi yang disampaikan kepada publik melalui wewenang pusat informasi KKKS Sumenep,” tegas Diky.

Aksi ini mengisyaratkan dugaan kuat bahwa kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Sumenep sedang dieksploitasi tanpa akuntabilitas publik yang memadai. Warga dan mahasiswa berhak tahu berapa porsi hasil Migas yang kembali ke daerah dan bagaimana dana tersebut memengaruhi kesejahteraan masyarakat.


Melawan UU KIP: Keterbukaan Harga Mati!

Inti dari kritik PMII adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang relevan, terutama terkait kebijakan publik dan pemanfaatan sumber daya alam.

Jika kantor informasi yang secara spesifik ditugaskan untuk transparansi Migas gagal menjalankan fungsinya selama empat tahun, maka ini adalah preseden buruk bagi praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Sumenep.

Tuntutan PMII Jelas:

  1. Aktifkan Segera: Pusat Informasi KKKS harus segera diaktifkan dan berfungsi sesuai mandatnya.

  2. Transparansi Data: Publikasi data eksplorasi, hasil produksi, dan pendapatan dari kelima perusahaan Migas secara berkala.

  3. Evaluasi Kinerja: Pemerintah Kabupaten harus mengevaluasi kinerja dan efektivitas KKKS Sumenep yang dinilai mandek sejak 2021.

Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan SKK Migas. Keberlanjutan aksi akan sangat bergantung pada seberapa cepat dan transparan respons yang diberikan terhadap tuntutan mahasiswa yang mewakili hak publik atas informasi kekayaan alam mereka.***

Simak Tanggapan Pihak Pemkab Sumenep terkait tuntutan Aktivis PMII Komisariat UPI Sumenep berikut ini: 

Tentang Penulis: Tim/Red. MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan