SUMENEP, Jawa Timur– Isu maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai, atau yang lazim disebut rokok bodong/ilegal, di wilayah Sumenep, Madura, memicu reaksi keras dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Keberadaan rokok ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam stabilitas dan kesejahteraan petani tembakau lokal.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, menegaskan bahwa industri tembakau seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi yang mensejahterakan petani melalui bisnis yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Rokok Ilegal Cekik Kesejahteraan Petani
Menurut Hairul Anwar, salah satu problem mendasar yang menyebabkan tidak menentunya industri tembakau adalah semakin maraknya rokok ilegal. Hal ini menciptakan kondisi yang mencekam bagi petani.
“Harusnya keberadaan industri tembakau harus mensejahterakan petani melalui bisnis yang berkeadilan dan bermartabat. Dengan ekonomi berkelanjutan dan sama-sama tumbuh, besar dan mendapatkan keuntungan. Hal itulah yang diinginkan dan diharapkan masyarakat petani,” tegas Hairul kepada wartawan di Sumenep, belum lama ini.
Politisi DPC PAN Sumenep ini menyoroti bahwa tindakan penindakan hukum yang selama ini dilakukan Bea Cukai cenderung merugikan petani. Penangkapan yang masif di tingkat pengedar justru berdampak pada anjloknya harga tembakau.
“Sebab, bila banyak terjadi penangkapan. Maka, harga tembakau akan murah karena tidak ada yang mau membeli,” katanya, menjelaskan korelasi antara penindakan dan gejolak harga komoditas pertanian.
Tuntutan Revisi Regulasi: Produsen Harus Kena
Hairul Anwar secara tegas menuntut ketegasan dari pemerintah dan penegak hukum, serta mendesak revisi terhadap regulasi yang ada. Ia menilai fokus penindakan yang hanya menyasar pengedar adalah tindakan yang tidak menyelesaikan akar masalah.
“Kalau mau serius menangani rokok ilegal itu, undang-undangnya harus direvisi. Mulai dari produsen, pengguna dan pengedar harus kena semua,” tegasnya.
Selama ini, proses hukum dinilai terkesan “pilih-pilih”, hanya menjerat pengedar di tataran bawah, sementara produsen rokok ilegal yang menjadi sumber masalah utama seringkali luput dari jerat hukum.
Inisiatif Revisi Perda untuk Payung Hukum Petani
Menyikapi kompleksitas masalah ini, Komisi I DPRD Sumenep mengambil inisiatif strategis untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pembelian dan pengusahaan tembakau.
Tujuan dari revisi Perda ini adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan situasi dan kondisi industri tembakau terkini, termasuk perkembangan industri kecil dan UMKM rokok.
“Perda yang akan direvisi nantinya diharapkan bisa mengakomodasi berbagai hal yang berkaitan dengan tembakau. Mulai dari masalah varietas asli Sumenep, industri kecil rokok dan jaminan harga tembakau,” terang Hairul.
Diharapkan, Perda yang baru ini dapat menjadi payung hukum yang jelas dan komprehensif bagi petani tembakau dan industri kecil, sehingga industri tembakau di Sumenep benar-benar mampu menyejahterakan masyarakat, bukan justru menjadi ancaman.***







