Peringatan dari Istana: Presiden Prabowo Minta Jaksa di Daerah Koreksi Diri, Tegas: “Jangan Cari Perkara Orang Kecil”

Terbit: 23 Oktober 2025 | 04:28 WIB

Madura Expose – Institusi Kejaksaan kembali menjadi sorotan utama setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam mengenai praktik penegakan hukum di tingkat daerah. Secara eksplisit, Presiden mengingatkan agar jaksa di daerah tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan rakyat kecil.

 

Peringatan keras ini disampaikan Prabowo di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), saat ia meminta seluruh insan Adhyaksa untuk mengoreksi diri dan menjauhi praktik kriminalisasi.

 

“Di antara jaksa-jaksa di daerah, saya dapat laporan kita semua merasakan, ada juga yang melakukan praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar, jangan mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil,” tegas Presiden Prabowo disitat dari laman detikNews.

 

Prabowo menekankan bahwa beban hidup rakyat kecil sudah sangat berat dan tidak seharusnya diperparah dengan upaya penegak hukum yang “mencari-cari hal yang tidak perlu dicari.”

 

Kejagung Merespons: Komitmen “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”

 

Menanggapi imbauan langsung dari Kepala Negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pesan tersebut menjadi pengingat penting. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa korps Adhyaksa saat ini telah mengedepankan prinsip keadilan yang baru.

 

“Yang jelas, tagline kami sudah menilaikan, bahwa Kejaksaan saat ini tagline hukumnya ‘tajam ke atas, humanis ke bawah’ itu salah satunya,” kata Anang Supriatna, Selasa (21/10/2025).

 

Anang tidak menampik bahwa di masa lalu, sempat terjadi kasus-kasus kecil yang menyentuh pidana umum rakyat kecil. Ia mencontohkan kasus yang pernah menjadi sorotan publik, seperti “nenek-nenek mencuri kayu atau seperti apa dipidana.” Kasus-kasus inilah yang ingin dihindari oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui reformasi internal.

 

Keadilan Restoratif Sebagai Solusi Hukum Humanis

 

Untuk mementahkan adagium lama bahwa “hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” Kejagung gencar menggalakkan implementasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ).

RJ adalah mekanisme yang menekankan pada pemulihan korban dan pelaku, serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan. Ini menjadi jawaban nyata atas kritik agar penegakan hukum lebih humanis, terutama bagi masyarakat yang lemah secara ekonomi.

 

“Semenjak Pak Jaksa Agung ini sudah menerapkan, makanya muncul yang namanya restorative justice,” jelas Anang. “Di mana diusahakan sebelum naik ke pengadilan, diusahakan untuk didamaikan, dan nanti perkara ini tidak berlangsung ke pengadilan. Dan cukup banyak perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini,” imbuhnya dinukil dari laman detik.com.

 

Peringatan Presiden Prabowo Subianto kepada jaksa di daerah ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan, dituntut untuk terus berbenah. Implementasi RJ dan komitmen untuk hanya berburu kejahatan besar, utamanya korupsi, adalah kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa dapat pulih sepenuhnya.

 

[dtk/dbs/gim]

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *