Korupsi Logistik Pemilu KPU Sumenep: Advokat Nilai Kasus Mudah, Mahasiswa Desak ‘Extraordinary Action’

Terbit: 23 Oktober 2025 | 22:21 WIB

SUMENEP – Kasus dugaan korupsi logistik Pemilu KPU Sumenep tahun 2024 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep semakin memanas. Setelah aksi demonstrasi Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) pada Selasa (21/10/2025), desakan terhadap percepatan penetapan tersangka mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum dan aktivis.

 

Advokat sekaligus Ketua Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA’SM) Sumenep, Zamrud Khan, S.H., menyatakan keyakinannya bahwa kasus ini sejatinya lebih mudah diungkap daripada kasus korupsi lain.

 

“Saya Berkeyakinan bahwa Kasus Korupsi pada KPU SUMENEP ini jauh lebih mudah dibanding Kasus BSPS sehingga Kejaksaan Sumenep pada saatnya akan menentukan Tersangkanya Segera,” ujar Zamrud Khan melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (23/10/2025).

 

Meski demikian, Zamrud mengingatkan pentingnya kecermatan dalam penentuan kerugian negara, sebuah kewenangan yang berada di tangan lembaga audit seperti BPK atau BPKP. Secara prinsip, ia mendukung aksi FMPK sebagai bentuk kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi.


 

Ultimatum FMPK dan Janji ‘Secepatnya’ dari Kejari

 

Aksi unjuk rasa yang dikawal ketat tersebut dipimpin oleh Korlap FMPK, Tolak Amir, S.H., yang secara langsung mengajukan pertanyaan krusial kepada perwakilan Kejaksaan.

 

“Sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan, kapan Kejari akan mengumumkan para tersangka?” tanya Tolak Amir.

 

Pertanyaan itu dijawab langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Boby Ardirizka, yang menegaskan bahwa proses hukum akan dituntaskan. “Kita lakukan secepatnya,” jawab Boby, merespons desakan publik.

 

Namun, FMPK tidak puas dengan jawaban yang dianggap normatif tersebut. Mereka memberikan ultimatum keras berupa tiga tuntutan utama dengan batas waktu yang sangat singkat.


 

Desakan Moral: Ancaman Laporan ke Jamwas dan Presiden

 

Tolak Amir menegaskan bahwa FMPK memberikan batas waktu 5×24 jam bagi Kejari Sumenep untuk segera menetapkan tersangka, khususnya oknum Eks Komisioner KPU tahun 2024.

 

Mahasiswa dari Fakultas Hukum Unija Sumenep ini memandang penundaan penetapan tersangka akan menodai citra institusi. Ia mendesak Kejari untuk memicu ‘extraordinary action’ dalam menghadapi ‘extraordinary crime’ ini.

 

“Kejaksaan tidak boleh berlindung di balik alasan prosedural yang terkesan mengulur waktu,” tegas Tolak Amir.

 

Jika batas waktu 5×24 jam terlampaui, FMPK mengancam akan menempuh jalur pengaduan resmi terhadap kinerja penyidik kepada Asisten Pengawasan Kejati Jatim, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung RI), dan Komisi Kejaksaan (Komjak RI), bahkan dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia. Ancaman pelaporan ini merupakan upaya untuk memastikan penegakan hukum di Sumenep berjalan transparan dan berkeadilan.

 

[dbs/aha/gim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *