maduraexpose.com

 

Kepastian HukumSUMENEP EXPOSE

Jejak Logistik Nyeleweng di Sumenep

1682
×

Jejak Logistik Nyeleweng di Sumenep

Sebarkan artikel ini

Misteri Rp 1,2 Miliar: Kejaksaan Gagal Seret Tersangka, Publik Menanti Audit Negara

Misteri Rp 1,2 Miliar: Kejaksaan Gagal Seret Tersangka, Publik Menanti Audit Negara

SUMENEP — Aroma tak sedap kasus korupsi senilai Rp 1,2 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, kian menusuk hidung publik.

 

Kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan logistik Pemilu 2024 ini sudah berbulan-bulan ‘naik kelas’ ke tahap penyidikan, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep seperti berjalan di tempat. Hingga pertengahan September 2025, belum ada satu pun nama yang resmi menyandang status tersangka.

 

 

Bukan rahasia lagi, kasus ini adalah duri dalam daging bagi integritas Pemilu di ujung timur Madura. Kejaksaan sudah mengobrak-abrik kantor KPU, gudang logistik yang dingin, bahkan sampai menyambangi rumah salah satu pejabat KPU pada akhir Juli lalu.

 

Dari operasi sunyi tersebut, penyidik berhasil menjaring sekumpulan dokumen penting: kontrak pengadaan, berita acara serah terima, hingga bukti pembayaran yang kini tersimpan rapi sebagai “amunisi” penyelidikan.

 

 

 

Kepala Seksi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, berdalih, langkah hati-hati ini adalah bagian dari strategi. “Masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Indra kepada wartawan pada Selasa (16/9/2025). Ia menegaskan, pihaknya masih fokus mengumpulkan keterangan untuk memperkuat alat bukti, sebelum menjerat pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

 

 

Sejumlah ‘pemain’ kunci telah dipanggil ke meja penyidik. Daftar saksi yang diperiksa Kejaksaan cukup panjang, membentang dari mantan komisioner KPU, pejabat sekretariat yang memegang kendali anggaran, pekerja yang bertugas melipat surat suara, hingga pihak penyedia barang yang memenangkan tender. Semuanya dicecar perihal dokumen kontrak dan bagaimana realisasi pengadaan logistik pemilu yang mencapai miliaran rupiah itu.

 

 

Indra menambahkan, meski bukti sudah terhimpun, palu penetapan tersangka masih terganjal satu hal: hasil audit kerugian negara. “Sekarang statusnya penyidikan, dan kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari auditor,” tegasnya, menunjuk pada lembaga audit negara yang akan memberi angka pasti seberapa besar uang rakyat dikorupsi.

 

 

Sementara roda hukum berputar perlahan, Ketua KPU Sumenep saat ini, Nurussyamsi, memilih bersikap kooperatif. Ia buru-buru menegaskan bahwa kasus ini adalah warisan masa lalu. “Kasus ini terjadi sebelum saya menjabat sebagai ketua. Jadi, dokumen yang dicari penyidik kebanyakan terkait masa jabatan komisioner sebelumnya,” jelas Nurussyamsi.

 

 

Ia mengakui turut hadir saat penggeledahan, meski perannya hanya sebatas menyaksikan. “Fokus penyidik memang pada mantan komisioner dan staf sekretariat yang menangani laporan pertanggungjawaban,” katanya.

 

 

Di mata publik Sumenep, keterlambatan penetapan tersangka dalam kasus senilai Rp 1,2 miliar ini terasa janggal. Kasus ini bukan sekadar angka, tapi cerminan integritas penyelenggara demokrasi yang harusnya netral dan bersih.

 

Publik menanti, seberapa kuat taring Kejaksaan Sumenep untuk menguak misteri logistik yang nyeleweng ini, atau akankah kasus ini hanya berakhir sebagai sekadar bualan penyidikan tanpa nama yang diseret ke pengadilan?

--------EXPOSIANA----
GAYA SAMBUTAN ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO

 


 


---Exposiana----