Perampasan Hak Rakyat Miskin,DPRD Sumenep Ultimatum Keras Mafia Bansos di Sapeken

Terbit: 25 Agustus 2025 | 06:35 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com— Panggung politik lokal di Kabupaten Sumenep bergejolak.

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melancarkan ultimatum politik tanpa kompromi, menuntut pencabutan lisensi agen yang diduga secara keji menyandera aset vital milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Sapeken.

 

Konfrontasi ini bermula dari temuan eksplosif yang dibongkar oleh Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS). Mereka mengungkap borok sistemik di Desa Saur Saebus, di mana sekitar 100 kartu PKH ditahan secara sepihak oleh seorang agen.

 

 

Lebih dari itu, laporan investigasi mahasiswa ini juga mencurigai adanya ekstraksi finansial brutal—praktik pemotongan administratif yang masif dan tidak berdasar hukum.

 

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa ini bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan tindakan kriminal terhadap hak fundamental rakyat miskin.

 

 

“Kami akan mendengarkan aspirasi militan dari teman-teman mahasiswa ini. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

 

 

Syamsul Bahri dengan tegas menyatakan bahwa lembaga legislatif akan melakukan intervensi maksimal dengan mendesak Dinas Sosial dan Bank Mandiri untuk segera mengeksekusi sanksi terberat—mencabut izin agen tersebut jika tuduhan itu terbukti.

 

 

“Saya juga sudah memberikan instruksi keras kepada pendamping PKH agar kartu-kartu yang disandera itu segera dikembalikan kepada pemiliknya, tanpa syarat,” ancamnya.

 

 

Skandal ini juga menyoroti kelemahan struktural yang memungkinkan praktik perampasan ini terjadi. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang merupakan instrumen penyaluran dana PKH, seharusnya menjadi jembatan bagi KPM untuk mengakses bantuan, bukan justru menjadi sandera komoditas para agen mafia.

 

 

Peristiwa ini menjadi momentum kritis bagi Parlemen Sumenep untuk membuktikan keberpihakannya pada rakyat. Kegagalan menindak tegas kasus ini akan menjadi preseden buruk dan membuka pintu bagi lebih banyak praktik lintah darat yang merampok hak-hak para penerima manfaat bantuan sosial. [fjr/mep/gim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Sekda dan Pimpinan OPD Hadiri Paripurna Prolegda 2026

Terbit: 11 April 2026 | 19:45 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Kehadiran jajaran eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan OPD dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep menjadi simbol harmonisasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *