MADURA EXPOSE– Seakan tak mau kalah dengan kerja keras pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam upaya memberantas sarang korupsi, kini giliran penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Sumenep mulai bergerak cepat melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi berkaitan dengan pengeraan proyek Pasar Pragaan senilai Rp2,4 Miliar.
Tak tanggung-tanggung, penyidik Tipikor Polres Sumenep memeriksa sedikitnya 15 saksi berkaitan dengan renovasi pasar miliaran rupiah tersebut yang saat ini dalam proses penyelidikan, seperti disampaikan Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin kepada awak media hari ini, Rabu 25 Mei 2016.
“Hari ini penyidik Tipikor memeriksa 15 orang saksi untuk mengumlkan informasi yang kita butuhkan,” terangnya kepada awak media di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pemeriksaan saksi-saksi itu, lanjut Hasanudin, terkait dengan adanya dugaan kasus korupsi renovasi pasar yang terletak di sepanjang Jalan Raya Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Mantan Kapolsek Ganding ini menambahkan, dari keterangan dari 15 saksi yang diperiksa hari ini, bagian dari upaya penyidik Polres dalam mengumpulkan informasi dari masing-masing saksi. Sayangnya, Hasanudin enggan membeberkan nama-nama saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik.
Namun dari informasi yang beredar dikalangan wartawan menyebutkan, Kontraktor pengguna anggaran dan Panitia Renovasi Pasar Pragaan yang telah memenangkan PT Bukid Alam Berisani telah diperiksa penyidik. Adapun Konsultan Perencanaan dalam renovasi pasar tradisional tersebut menggunakan CV Guna Harsa Konsultan. .