maduraexpose.com

 


Radar Pemkab

Pemkab Sumenep Tindak Tegas Gudang Tembakau Ilegal, 22 Gudang Terancam Ditutup

555
×

Pemkab Sumenep Tindak Tegas Gudang Tembakau Ilegal, 22 Gudang Terancam Ditutup

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Pemkab Sumenep Tindak Tegas Gudang Tembakau Ilegal, 22 Gudang Terancam Ditutup

SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep menemukan fakta mengejutkan di mana mayoritas gudang tembakau yang beroperasi di wilayahnya tidak memiliki izin resmi.

 

Dari total 29 gudang, hanya 7 gudang yang tercatat telah mengurus perizinan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait perlindungan petani dan transparansi pasar tembakau.


 

Pelanggaran yang Ditemukan dan Sanksi yang Diberlakukan

 

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, mengungkapkan bahwa temuan ini adalah hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi di lapangan. “Pelanggarannya beragam, mulai dari tidak memiliki izin, tidak mengumumkan jadwal pembelian, hingga tidak transparan soal harga beli tembakau,” jelasnya.

 

Menanggapi pelanggaran ini, Pemkab Sumenep tidak tinggal diam. Sanksi tegas akan diberlakukan secara bertahap:

  • Teguran: Gudang yang melanggar akan diberi teguran hingga tiga kali.
  • Pencabutan Izin: Jika tetap tidak mematuhi aturan, izin operasional mereka akan dicabut.
  • Penutupan: Gudang yang tidak memiliki izin sama sekali akan langsung ditutup.

Kegiatan monitoring ini akan terus dilakukan hingga masa puncak panen selesai, memastikan semua gudang mematuhi ketentuan yang berlaku.


 

Pentingnya Izin untuk Perlindungan Petani

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd. Rahman Riyadi, menekankan pentingnya perizinan bagi pengusaha gudang. “Baru tujuh gudang yang sudah mengurus izin. Kami terus memberikan sosialisasi agar pemilik gudang segera melengkapi dokumen,” ujarnya.

 

 

Tujuan utama dari perizinan ini adalah untuk menciptakan transparansi dan memberikan perlindungan bagi petani. Dengan adanya izin, data pembelian tembakau menjadi jelas dan tercatat, sehingga petani dapat menjual hasil panennya dengan harga yang wajar dan sesuai. Tanpa izin, gudang-gudang ini bisa beroperasi di luar kendali pemerintah, membuka celah untuk praktik curang yang merugikan petani.


 

Peran Pemerintah dan Legislatif

 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Irwan Hayat, mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan. Ia menyarankan agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa dimanfaatkan secara optimal untuk menertibkan pasar tembakau. “DKUPP punya wewenang mengendalikan pasar, Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah, dan Pemkab harus rutin melakukan monitoring ke pabrikan,” tegasnya.

 

 

Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara DKUPP, DPMPTSP, dan Satpol PP, diharapkan praktik ilegal ini dapat diberantas. Langkah proaktif ini menjadi krusial untuk menjaga stabilitas harga tembakau dan memastikan kesejahteraan para petani di Sumenep. [trbn/dbs/gim]

--------EXPOSIANA----
GAYA SAMBUTAN ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO

 


 


---Exposiana----