MaduraExpose.com– Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan Pemilu daerah atau lokal akan dipisahkan dari Pemilu nasional. Pemilu lokal ini meliputi pemilihan:
- Anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
- Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Keputusan ini mengakhiri model “Pemilu 5 kotak” serentak untuk Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, dengan tujuan mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih.
Waktu Penyelenggaraan Pemilu Lokal:
MK menentukan bahwa pemungutan suara Pemilu lokal (anggota DPRD, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota) akan dilaksanakan setelah Pemilu nasional (anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden), dengan rentang waktu:
- Paling singkat 2 (dua) tahun
- Atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.
Alasan Pemisahan Fokus pada Isu Daerah:
Pemilu serentak sebelumnya dinilai menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung “tenggelam” di tengah isu nasional. Padahal, MK berpendapat masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh diabaikan demi isu politik di tingkat pusat.
Dampak Positif Pemisahan terhadap Pemilu Lokal:
- Mengurangi Kejenuhan dan Meningkatkan Fokus Pemilih: Pemilu serentak sebelumnya membuat pemilih berpotensi jenuh dan fokus pemilih terpecah karena harus memilih di antara terlalu banyak calon dengan waktu yang terbatas (model 5 kotak). Pemisahan diharapkan meningkatkan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat daerah.
- Mendukung Pelembagaan Partai Politik: Jadwal yang terlalu berdekatan sebelumnya membuat partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dan tidak memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kader daerah, yang membuka peluang perekrutan berbasis transaksional. Pemisahan diharapkan memberikan waktu lebih bagi partai politik dalam kontestasi Pemilu lokal.
- Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan: Impitan tahapan Pemilu nasional dan Pemilu lokal pada tahun yang sama menyebabkan tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu, yang berpengaruh negatif terhadap kualitas penyelenggaraan.
Masa Transisi/Peralihan:
MK menyatakan bahwa penentuan dan perumusan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan tanggal 27 November 2024 dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan tanggal 14 Februari 2024, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (constitutional engineering).
Amar Putusan MK terkait Pemilu Lokal:
Putusan MK mengubah tafsir beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Secara esensial, amar putusan menetapkan bahwa Pemilu Lokal dan Pemilu Nasional dilaksanakan secara terpisah, dengan rentang waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun antar keduanya. Keputusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


















