Scroll untuk baca artikel
KOLOM

Pemberantasan Korupsi di Sumenep Menyedihkan

Avatar photo
282
×

Pemberantasan Korupsi di Sumenep Menyedihkan

Sebarkan artikel ini

Masa-masa suram pemberantasan korupsi di Kabupaten Sumenep diharapkan akan segera berakhir. Menapaki awal-awal tahun 2016 meskipun belum nampak progres atas penanganan perkara-perkara dugaan korupsi khususnya perkara-perkara dugaan korupsi yang sudah sangat lama dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Sumenep dan telah secara nyata diketahui nilai kerugian keuangan negaranya berdasarkan perhitungan atau hasil temuan instansi yang berwenang seperti perkara dugaan korupsi dalam pengadaan beras untuk GBB Sumenep oleh Satgas Ada Dalam Negeri Sub. Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008 dan penyaluran raskin tahun 2008 oleh tim raskin Kabupaten Sumenep pada 7 (tujuh) kecamatan kepulauan di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan pada hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah ditemukan nilai kerugian keuangan negara dalam penyaluran raskin tahun 2008 oleh tim raskin Kabupaten Sumenep pada 7 (tujuh) Kecamatan Kepulauan di Kabupaten Sumenep dan pengadaan beras untuk GBB Sumenep oleh Satgas Ada Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 18.248.891.325,00 (delapan belas milyar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). Jumlah kerugian negara tersebut merupakan kerugian negara yang ditimbulkan atas nilai subsidi pemerintah karena raskin tidak sampai pada penerima manfaat pada 7 (tujuh) kecamatan kepulauan sebesar Rp. 17.785.731.500,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan kerugian negara karena pembayaran ongkos angkut tidak benar apabila dikaitkan dengan jumlah raskin yang tidak sampai pada penerima manfaat sebesar Rp. 463.159.825,00 (empat ratus enam puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).

Penyelesaian proses hukum perkara dugaan korupsi pada penyaluran raskin tahun 2008 oleh tim raskin Kabupaten Sumenep pada 7 (tujuh) kecamatan kepulauan di Kabupaten Sumenep dan pengadaan beras untuk GBB Sumenep oleh Satgas Ada Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008 secara profesional akan menjadi pembuktian kesungguhan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, berlarut-larutnya penuntasan proses hukum perkara dugaan korupsi pada pengadaan beras untuk GBB Sumenep oleh Satgas Ada Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008 dan penyaluran raskin tahun 2008 oleh tim raskin Kabupaten Sumenep pada 7 (tujuh) kecamatan kepulauan di Kabupaten Sumenep yang telah secara nyata dapat diketahui jumlah kerugian keuangan negaranya berdasarkan hasil perhitungan instansi yang berwenang, bukan hanya bisa menunjukkan rendahnya profesionalisme dan integritas Kejaksaan Negeri Sumenep, namun juga dapat menciptakan situasi ketidakadilan bagi masyarakat. Berlarut-larutnya penyelesaian proses hukum perkara dugaan korupsi pada penyaluran raskin tahun 2008 oleh tim raskin Kabupaten Sumenep pada 7 (tujuh) kecamatan kepulauan di Kabupaten Sumenep dan pengadaan beras untuk GBB Sumenep oleh Satgas Ada Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008 juga dapat menciptakan suatu keadaan dalam penegakan hukum yang bersifat diskriminatif serta ketidakpastian hukum yang berhubungan dengan hak memperoleh keadilan.

Berlarut-larutnya penyelesaian proses hukum perkara dugaan korupsi dalam pengadaan beras untuk GBB Sumenep oleh Satgas Ada Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008 dan penyaluran raskin tahun 2008 oleh tim raskin Kabupaten Sumenep pada 7 (tujuh) Kecamatan Kepulauan di Kabupaten Sumenep juga merupakan bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, khususnya terhadap asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas proporsionalitas dan asas akuntabilitas. Dalam penjelasan pasal 3 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme menyatakan bahwa “yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara”

Penjelasan pasal 3 angka 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “Asas Kepentingan Umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif”

Penuntasan proses hukum perkara dugaan korupsi pada penyaluran raskin tahun 2008 oleh tim raskin Kabupaten Sumenep pada 7 (tujuh) kecamatan kepulauan di Kabupaten Sumenep dan pengadaan beras untuk GBB Sumenep oleh Satgas Ada Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008 secara profesional, sudah sepatutnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep sehingga masyarakat luas sebagai korban secara langsung maupun tak langsung dari kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dapat memperoleh keadilan.

Penyelesaian proses hukum perkara dugaan korupsi pada pengadaan beras untuk GBB Sumenep oleh Satgas Ada Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008 dan penyaluran raskin tahun 2008 oleh tim raskin Kabupaten Sumenep pada 7 (tujuh) kecamatan kepulauan di Kabupaten Sumenep yang secara nyata telah diketahui jumlah kerugian negaranya berdasarkan perhitungan instansi yang berwenang, bukan hanya menjadi suatu upaya dalam menyelamatkan kerugian negaranya, akan tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendahulukan kesejahteraan umum. Dengan catatan, pemberantasan korupsi yang dilakukan dapat menciptakan terapi kejut sehingga bisa pula memberikan efek jera yang bukan hanya bagi pelaku namun juga bagi masyarakat luas.

Penuntasan proses hukum perkara dugaan korupsi pada penyaluran raskin tahun 2008 oleh tim raskin Kabupaten Sumenep pada 7 (tujuh) kecamatan kepulauan di Kabupaten Sumenep dan pengadaan beras untuk GBB Sumenep oleh Satgas Ada Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008 juga bisa memaksa para pelaku untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dengan penjatuhan pidana denda dan uang pengganti. Dalam perkara korupsi Kejaksaan Negeri Sumenep juga bisa menggunakan dan menerapkan UU Anti Pencucian Uang (UU No. 15 Tahun 2002 jo. UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) sehingga bisa menyita dan merampas seluruh asset atau harta kekayaan pelaku yang patut diduga diperoleh dari kejahatan korupsi. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Sumenep bukan hanya bisa memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akan tetapi juga pada akhirnya uang negara yang dikorupsi tersebut bisa digunakan kembali oleh negara untuk kesejahteraan umum.

Penyelesaian perkara dugaan korupsi pada pengadaan beras untuk GBB Sumenep oleh Satgas Ada Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008 dan penyaluran raskin tahun 2008 oleh tim raskin Kabupaten Sumenep pada 7 (tujuh) Kecamatan Kepulauan di Kabupaten Sumenep juga sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab Kejaksaan Negeri Sumenep sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum. Masyarakat tentu mengharapkan Kejaksaan Negeri Sumenep tak menggunakan haknya untuk tidak menyelesaikan proses hukum perkara korupsi secara profesional. Penggunaan hak yang salah tempat sebaiknya memang tak diterapkan karena hanya akan membuat korupsi dan koruptor merajalela.

Beranjak Dari Keterpurukan Pemberantasan Korupsi