Tokoh Nelayan Menggugat! Eksploitasi Migas di Madura ‘Cekik’ Ruang Hidup Nelayan, DPRD Jatim Desak SKK Migas Bertindak

Terbit: 17 Oktober 2025 | 08:00 WIB

MADURA – Keberadaan perusahaan pengeboran migas di perairan Madura kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih membawa kesejahteraan, aktivitas hulu migas justru dinilai telah mencekik ruang hidup nelayan, mempersempit area tangkap, dan menyebabkan kerugian ekonomi yang tidak sebanding dengan janji-janji investasi.

 

Tokoh nelayan Madura, H. Mohammad Wardan, menegaskan bahwa dampak terburuk dari eksplorasi migas sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat pesisir.

 

“Aktivitas pengeboran migas telah mempersempit area tangkap nelayan. Dari satu titik sumur saja, radius 500 meter di sekelilingnya dilarang ada aktivitas melaut. Itu sudah memakan area tangkap yang luas sekali, sedangkan di Madura sumur migasnya sangat banyak,” ujar Wardan dikutip dari Klikmadura.

 

Wardan menjelaskan, sumur migas memaksa nelayan berbelok dari alur tangkap ikan, yang secara langsung berdampak pada peningkatan biaya operasional bahan bakar, sementara hasil tangkapan menurun drastis.

 

 

Program TJSL Minim Transparansi, Korban Jadi Pihak Terlantar

 

Bukan hanya masalah area tangkap, Wardan juga menyoroti keengganan perusahaan migas untuk bertanggung jawab penuh saat terjadi insiden. Insiden seperti pipa gas bocor atau kebakaran di laut selalu berdampak pada nelayan, namun mereka jarang mendapat perhatian serius.

 

“Program tanggung jawab sosial perusahaan atau TJSL itu ada, tapi realisasi tidak transparan dan dampaknya kecil sekali bagi kami,” tegas tokoh nelayan asal Pamekasan tersebut.

 

Menurut Wardan, dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) harus dikelola secara terbuka dan programnya harus sebanding dengan kerugian ekologis dan ekonomi yang dialami nelayan.

 

 

Nelayan Kangean Lawan Kapal Survei, DPRD Jatim Turun Tangan

 

Kekhawatiran Wardan kini terwujud dalam konflik terbaru di Kepulauan Kangean, Sumenep. Warga dan nelayan setempat melakukan aksi penolakan dan penghadangan terhadap kapal survei seismik milik PT Kangean Energy Indonesia (KEI). Aksi ini dipicu kekhawatiran aktivitas survei akan merusak ekosistem laut dan mengganggu jalur tangkap ikan.

 

Konflik ini langsung disikapi oleh legislatif provinsi. Anggota DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, mendesak agar SKK Migas segera turun tangan.

“Dinas ESDM Jatim sudah bersurat resmi ke SKK Migas agar segera mengklarifikasi. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut,” kata Nur Faizin, Selasa (7/10/2025).

 

 

Politisi PKB dari Komisi C DPRD Jatim itu menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya berpihak pada investasi. “Investasi penting, tapi jangan sampai mengorbankan masyarakat. Suara nelayan Pulau Kangean harus didengar,” tegasnya.

 

 

Nur Faizin juga meminta agar seluruh aktivitas survei seismik PT KEI dihentikan sementara untuk menghindari pecahnya konflik sosial yang lebih besar.

 

 

“Nelayan perlu kepastian dan ketenangan untuk melaut. Kalau survei ini terus jalan tanpa komunikasi, konflik bisa semakin melebar,” tutupnya.

 

Hingga kini, pihak SKK Migas Jabanusa belum memberikan keterangan resmi terkait desakan penghentian survei seismik di Kangean. Konflik ini semakin menyoroti dilema besar di Madura: antara keuntungan migas triliunan dan hak hidup nelayan yang terancam.

 

[klk/Trb/aha/gim/dbs]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *