Noda Hitam di Modung, Ketika Abdi Negara Terjebak Pesta Sabu di Kantor Sendiri

Terbit: 14 Agustus 2025 | 18:00 WIB

BANGKALAN, INDONESIA – Di tengah masifnya kampanye anti-narkoba yang digaungkan di berbagai media sosial, sebuah kasus ironis dan mengejutkan mencuat dari Kabupaten Bangkalan, Madura. Dua pegawai pemerintahan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang tenaga harian lepas (THL), terciduk asyik berpesta sabu di lingkungan kantor Kecamatan Modung. Peristiwa ini terjadi hanya beberapa pekan setelah keberhasilan operasi besar polisi yang viral di jagat maya, seolah menjadi noda hitam di balik upaya serius pemerintah memerangi narkoba.

 

Wirjono Teguh Widjajanto (54), seorang ASN, dan Heri Pribadi (42), seorang THL, bersama dengan Syaifullah (40) dari KONI Bangkalan, digerebek polisi pada 4 Agustus 2025. Pesta haram ini berlangsung di tempat yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat, sebuah tindakan yang langsung mencoreng nama baik instansi dan mengkhianati kepercayaan publik.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Ari Murfianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Saat ini, kami sedang mengumpulkan informasi dan bukti untuk menindaklanjuti kasus kedua pegawai kecamatan tersebut,” kata Ari pada Rabu, 13 Agustus 2025. Meskipun kedua pelaku telah dilepas dan menjalani rehabilitasi, proses hukum disiplin sebagai abdi negara akan tetap berjalan.

 

Ari menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pegawai ini sudah masuk kategori berat. “Apalagi kedua pegawai ini terciduk pesta sabu. Dalam manajemen kepegawaian, jika mereka terbukti melanggar kedisiplinan ASN, kami akan tetap menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi administratif dan etika akan tetap diberlakukan, terlepas dari hasil proses hukum pidana.

Respons Keras dari Pimpinan Daerah

Kasus ini sontak memicu kemarahan publik dan pimpinan daerah. Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, yang sebelumnya vokal mengapresiasi kerja keras aparat dalam membasmi peredaran narkoba, kini harus menghadapi kenyataan pahit dari internal pemerintahannya sendiri. Beliau menyatakan kekecewaan mendalam dan menyebut tindakan oknum tersebut sebagai pengkhianatan terhadap tanggung jawab.

“Saya sudah memanggil BKD dan menyampaikan dengan tegas agar oknum tersebut ditindak keras, bahkan diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Lukman. Menurutnya, penggunaan narkoba oleh ASN dan THL merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, “Ini sangat keterlaluan. Bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik instansi dan merusak moral pemerintahan.”

Kini, nasib Wirjono Teguh Widjajanto dan Heri Pribadi berada di ujung tanduk. Publik menantikan ketegasan pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur negara, memastikan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan birokrasi. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perjuangan melawan narkoba harus dimulai dari dalam, dari setiap individu yang mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Maraton Hibah Jatim: KPK Gali Keterangan 13 Saksi, Dua Kades Bangkalan Hadir

Terbit: 18 April 2026 | 00:32 WIB BANGKALAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami struktur penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Bertempat di…

Sekda Tidur Pulas di LKPJ Bupati: LIRA Bangkalan Desak Ismet Efendi Dicopot

Terbit: 11 April 2026 | 19:25 WIB BANGKALAN, MADURAEXPOSE.COM – Sebuah insiden memprihatinkan mencoreng jalannya sidang paripurna di DPRD Bangkalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, tertangkap kamera di duga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *