Kapolres Bangkalan Minta Warga Hormati Bendera Merah Putih

Terbit: 12 Agustus 2025 | 17:15 WIB

BANGKALAN, Madura Expose— Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan mengambil sikap tegas terhadap fenomena viral pengibaran bendera bajak laut atau Jolly Roger dari serial anime One Piece. Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, secara spesifik mengimbau masyarakat agar tidak menyandingkan bendera Merah Putih dengan bendera lain, apalagi yang dinilai mencederai nilai-nilai perjuangan.

 

Tegakan Hukum dan Jaga Marwah Bendera Negara

 

Kapolres Hendro menekankan pentingnya menjaga kesakralan bendera Merah Putih. Secara prosedural dan substansial, pengibaran bendera negara memiliki aturan baku yang tertuang dalam regulasi perundang-undangan. Berdasarkan peraturan tersebut, posisi bendera Merah Putih harus selalu lebih tinggi dan berukuran lebih besar dibandingkan bendera lainnya. “Jadi jika ada mengibarkan bendera merah putih dan disandingkan bendera lain dengan posisi yang sama akan dikenai sanksi,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi warning bagi masyarakat dan menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum terkait lambang negara.

 

Sentimen Perjuangan dan Stabilitas Sosial

 

Lebih dari sekadar persoalan hukum, Kapolres Hendro juga menyinggung aspek sentimen perjuangan. Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia diperoleh melalui pengorbanan para pahlawan. Fenomena pengibaran bendera yang dinilai tidak pantas, apalagi sebagai bentuk kritik politik, dikhawatirkan dapat melukai hati para pejuang dan veteran. “Maka saya harap warga Bangkalan tidak ikut ikutan seperti yang lagi viral di Sosmed mengibarkan bendera lain, karena itu sangat melukai hati para pejuang,” ujarnya.

Sikap tegas ini menunjukkan peran Polri sebagai pengayom masyarakat sekaligus penjaga stabilitas sosial. Dalam pandangan kepolisian, isu ini berpotensi memecah belah opini publik dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, imbauan Kapolres ini bukan hanya soal etika, tetapi juga bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang tidak perlu.

Kapolres Hendro menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memantau situasi dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pengibaran bendera yang melanggar aturan. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Bangkalan dalam mengamankan momen kenegaraan dan memastikan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 berjalan khidmat dan tertib. [*/kom/gim/mhd]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Maraton Hibah Jatim: KPK Gali Keterangan 13 Saksi, Dua Kades Bangkalan Hadir

Terbit: 18 April 2026 | 00:32 WIB BANGKALAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami struktur penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Bertempat di…

Sekda Tidur Pulas di LKPJ Bupati: LIRA Bangkalan Desak Ismet Efendi Dicopot

Terbit: 11 April 2026 | 19:25 WIB BANGKALAN, MADURAEXPOSE.COM – Sebuah insiden memprihatinkan mencoreng jalannya sidang paripurna di DPRD Bangkalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, tertangkap kamera di duga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *