Nasib PPPK Sumenep di Ujung Tanduk Regulasi

Terbit: 1 April 2026 | 18:43 WIB

SUMENEP – Implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai membayangi stabilitas kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep (1/4/2026).

Regulasi tersebut secara rigid mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD di luar tunjangan guru. Dengan tenggat waktu transisi hingga tahun 2027, Pemkab Sumenep kini dihadapkan pada dilema administratif: melakukan efisiensi belanja operasional atau menghadapi risiko pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil langkah diskresi yang bijak sebelum opsi pemutusan kontrak diambil. Menurutnya, realokasi anggaran pada pos belanja yang kurang mendesak, seperti Perjalanan Dinas (Perdin), harus menjadi prioritas utama efisiensi.

“Sebelum terjadi pemutusan kerja, ya harus direalokasi ulang. Jadi jangan serta-merta langsung putus kontrak. Tidak boleh lah, jangan sampai terjadi,” tegas Hairul usai paripurna penyampaian laporan reses, Selasa (31/3).

Secara teoritis, dalam kerangka Administrasi Publik, kebijakan ini merupakan upaya pusat untuk mendorong fiscal sustainability di tingkat daerah. Namun, tanpa kajian matang mengenai beban kerja (workload analysis), pemangkasan jumlah PPPK justru berpotensi melumpuhkan pelayanan publik di sektor-sektor vital.

DPRD Sumenep berkomitmen untuk mengawal proses transisi anggaran ini agar kebijakan fiskal 2027 tidak mengorbankan kesejahteraan non-ASN dan PPPK Paruh Waktu yang menjadi tulang punggung pelayanan di akar rumput.

Red./Editor: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Sekda dan Pimpinan OPD Hadiri Paripurna Prolegda 2026

Terbit: 11 April 2026 | 19:45 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Kehadiran jajaran eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan OPD dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep menjadi simbol harmonisasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *