Maduraexpose.com– Konstruksi hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sahwito, seorang ODGJ asal Pulau Sapudi, resmi dinyatakan “ambruk” di meja hijau. Perkara yang awalnya digembar-gemborkan sebagai pengeroyokan brutal dengan ancaman tujuh tahun penjara, kini hanya menyisakan tuntutan enam bulan penjara bagi empat terdakwa: Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy.
Sidang lanjutan yang digelar Rabu (7/1/2026) di Pengadilan Negeri Sumenep ini menjadi panggung bagi fenomena yang oleh publik setempat dijuluki sebagai “Hukum Bolak-Balik”. Sebuah kondisi di mana kepastian hukum tampak terombang-ambing antara narasi penyidikan dan fakta persidangan.
Kejanggalan Prosedur: Pergantian Jaksa yang Tiba-tiba
Suasana di ruang sidang sempat memicu tanya ketika sosok Hanis Aristya Hermawan, S.H., M.H., yang selama ini bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) utama, tidak tampak. Publik menyaksikan Pergantian Jaksa yang Tiba-tiba saat Harry Achmad Dwi Maryono muncul sebagai jaksa pengganti untuk membacakan tuntutan.
Dalam dunia peradilan, pergantian personil di detik-detik krusial pembacaan tuntutan sering kali dipandang sebagai sinyal adanya diskontinuitas atau ketidakyakinan internal terhadap kekuatan pembuktian berkas perkara yang disusun sejak tahap penyidikan.
Runtuhnya Pasal 170 KUHP dan Logika “Hukum Bolak-Balik”
Langkah Jaksa Harry yang mencopot dakwaan primair Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) dan beralih ke dakwaan subsidair Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP merupakan pengakuan tidak langsung bahwa bangunan perkara yang disusun Polres Sumenep tidak kokoh.
Filsafat hukum pidana mengenal asas Similia Similibus, namun dalam kasus ini, keadilan justru tampak terbolak-balik. Musahwan, yang secara fakta dipersidangan merupakan korban cekikan Sahwito hingga nyaris tewas, justru tetap didudukkan sebagai terdakwa. Sementara Suud yang melerai demi menyelamatkan nyawa, malah dipaksa menelan tuntutan pidana.
Substansi Tuntutan yang Absurd
Kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, mengecam keras isi tuntutan yang dianggapnya cacat logika. Menurutnya, Jaksa justru lebih sibuk menguraikan tindak kekerasan yang dilakukan oleh sang ODGJ ketimbang membuktikan kesalahan kliennya.
“Jaksa justru menjelaskan perbuatan ODGJ. Sementara perbuatan para terdakwa tidak dijelaskan secara tegas. Siapa memukul siapa dan di mana letak kesengajaannya? Semua kabur,” kritik Marlaf usai sidang.
Keabsurdan kian kental ketika fakta mengungkap bahwa Snawi, eksekutor yang secara langsung mengikat Sahwito, hanya berstatus saksi. Di sisi lain, H. Musahwi yang menyandang status tersangka dalam berkas perkara, hingga kini tak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menanti Keadilan Substantif
Tragedi hukum di Sapudi ini menjadi cermin retak penegakan hukum di ujung timur Madura. Istilah “Hukum Bolak-Balik” bukan sekadar sindiran, melainkan gambaran nyata betapa rentannya rakyat kecil menjadi korban “eksperimen” pasal ketika proses hukum kehilangan kompas keadilan substantifnya.
Kini, palu hakim menjadi harapan terakhir untuk meluruskan nalar hukum yang sempat terbolak-balik, sekaligus membuktikan apakah pengadilan masih menjadi benteng bagi mereka yang hanya mencoba menyelamatkan nyawa dari situasi darurat. [Tim/Red]








