JAKARTA, MaduraExpose.com – Di tengah bayang-bayang ancaman dan kekerasan, para jurnalis kini melancarkan perlawanan. Langkah berani Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah deklarasi perang terhadap penafsiran hukum yang membingkai ruang gerak pers. Ini bukan sekadar perdebatan pasal, melainkan perjuangan fundamental demi menjaga kebebasan pers yang terancam.
Dewan Pers, melalui anggotanya, Manan, secara tegas menilai inisiatif Iwakum ini sebagai langkah yang sangat positif. Ia mengakui bahwa Pasal 8 UU Pers—pasal yang seharusnya menjadi perisai bagi jurnalis—selama ini terlalu multitafsir, membuka celah lebar bagi para penegak hukum yang abai.
Perlindungan Semu di Atas Kertas
Manan menjelaskan, Pasal 8 dan penjelasannya hanya memberikan perlindungan hukum secara abstrak. “Perlindungan itu seharusnya dilakukan polisi ketika melihat wartawan dihalang-halangi, dilarang bersiaran, atau dirampas alatnya,” ujarnya.
Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Ironisnya, para jurnalis justru kerap menjadi target kekerasan yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi.
“Polisi bukan melindungi, tapi malah diduga melakukan kekerasan,” kata Manan, sebuah pernyataan yang menampar keras wajah keadilan.
Ketidakjelasan ini menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. Tanpa definisi yang gamblang, perlindungan yang diamanatkan UU Pers hanya menjadi janji palsu, membuat profesi jurnalis rentan terhadap intimidasi, kriminalisasi, dan gugatan perdata yang dapat membungkam kebenaran.
Mendobrak Kriminalisasi, Mengukuhkan Kemerdekaan Pers
Iwakum, melalui permohonan yang diajukan oleh tim hukumnya yang dipimpin oleh Viktor Santoso Tandiasa, menuntut MK untuk memberikan penafsiran yang lebih kuat dan konkret.
Tuntutan ini bukan hanya untuk melindungi jurnalis, melainkan untuk meneguhkan pilar keempat demokrasi.
Mereka meminta MK menyatakan Pasal 8 dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai secara spesifik:
- Tindakan hukum, baik kepolisian maupun gugatan perdata, tidak dapat dilakukan terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya selama berdasarkan kode etik jurnalistik. Ini adalah langkah revolusioner untuk membedakan antara karya jurnalistik dengan tindakan kriminal biasa, menempatkan pers sebagai pilar penting yang harus dilindungi.
- Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. Ini adalah upaya strategis untuk mencegah kriminalisasi sewenang-wenang dan memastikan setiap tindakan penegak hukum terhadap jurnalis berada di bawah pengawasan ketat.
Iwakum berharap, putusan MK dapat menjadi babak baru dalam sejarah pers Indonesia. Putusan yang tegas dan berani akan menjadi payung hukum yang kuat bagi para jurnalis untuk bekerja tanpa rasa takut.
Karena kebebasan pers bukanlah sekadar hak, melainkan fondasi bagi sebuah bangsa yang berdaulat, berdemokrasi, dan berani menghadapi kebenaran. [akl/rml/gim]


















