Audit Integritas Anggaran Sumenep: Sorotan Hukum dan Politik atas Proyek Mangkrak, Korupsi, dan Dugaan ‘Kuncian’ Lelang

oleh -226 Dilihat
Audit Integritas Anggaran Sumenep: Sorotan Hukum dan Politik atas Proyek Mangkrak, Korupsi, dan Dugaan 'Kuncian' Lelang. Dari Pompa Air Miliar Rupiah hingga Pasar Batuan yang Mangkrak, Efektivitas Pengawasan DPRD dan Aparat Penegak Hukum Dipertaruhkan

 


SUMENEP – Audit Integritas Anggaran Sumenep: Sorotan Hukum dan Politik atas Proyek Mangkrak, Korupsi, dan Dugaan ‘Kuncian’ Lelang. Dari Pompa Air Miliar Rupiah hingga Pasar Batuan yang Mangkrak, Efektivitas Pengawasan DPRD dan Aparat Penegak Hukum Dipertaruhkan, diantarannya:

1. Pola Kegagalan Proyek: Menyoal Akuntabilitas Anggaran Daerah

Kabupaten Sumenep tengah menghadapi sorotan tajam terkait integritas pelaksanaan proyek-proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pola masalah yang berulang—mulai dari dugaan korupsi, praktik “kuncian” dalam lelang, hingga proyek yang mangkrak—menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan internal dan transparansi pengelolaan dana publik.

Laporan yang diterima oleh berbagai pihak menunjukkan bahwa sejumlah proyek strategis di Sumenep kerap kali bermasalah, memicu desakan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan laporan resmi dari masyarakat serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada aparat penegak hukum.

2. Kasus-kasus yang Telah Mencuat ke Ranah Hukum

Beberapa kasus menonjol telah dilaporkan atau sedang dalam proses penyelidikan, menyoroti kerugian negara dan penyimpangan yang terstruktur:

  • Dugaan Korupsi Proyek PATM Miliar Rupiah: Salah satu kasus yang paling mencuat adalah dugaan korupsi dalam proyek Pompa Air Tanpa Motor (PATM) senilai Rp 4,8 miliar pada tahun 2023. Kasus ini mengindikasikan adanya penyimpangan dana dan spesifikasi, yang kini menjadi domain penyelidikan aparat penegak hukum.

  • Proyek Mangkrak Senilai Rp 9,5 Miliar: Proyek Pasar Batuan menjadi simbol kegagalan perencanaan dan pelaksanaan, setelah mangkrak selama tiga tahun meskipun dana sebesar Rp 9,5 miliar telah terpakai. Proyek yang terbengkalai ini tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga menghambat roda ekonomi masyarakat.

  • Penyimpangan Program Bantuan BSPS: Dugaan penyimpangan juga menyentuh program bantuan sosial, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024. Adanya laporan pemotongan dana dan penyimpangan dalam penyaluran bantuan ini memicu desakan masyarakat agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh.

3. Dinamika Lelang dan Praktik ‘Kuncian’: Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Isu yang lebih struktural adalah dugaan permainan dalam proses lelang. Pada September 2025, DPRD Sumenep secara tegas meminta pembatalan tiga proyek lelang senilai Rp 3,3 miliar karena terindikasi adanya praktik “kuncian” atau pengaturan lelang yang hanya menguntungkan kelompok penyedia jasa tertentu.

Fenomena “kuncian” dalam lelang—sebuah praktik yang sering disorot oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan diidentifikasi sebagai salah satu modus fraud pengadaan—menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip persaingan sehat dalam penggunaan anggaran negara.

4. Respons Pengawasan dan Tuntutan Transparansi

Aparat penegak hukum, didukung oleh laporan aktif dari masyarakat dan LSM, kini berada di bawah tekanan untuk menindaklanjuti berbagai kasus ini secara transparan dan tuntas.

  • Tindakan DPRD: DPRD Sumenep seringkali mengambil sikap tegas, termasuk meminta pembatalan lelang yang dinilai bermasalah atau menunda pencairan dana proyek sebagai upaya pencegahan kerugian negara.

  • Tuntutan Hukum: Melalui laporan resmi, masyarakat dan LSM mendesak penegak hukum, baik di tingkat lokal maupun pusat (Kejaksaan Agung), untuk mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan, memastikan setiap penyalahgunaan anggaran berujung pada sanksi hukum yang tegas.

Sebagai konteks hukum, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjadi landasan utama bagi aparat penegak hukum untuk menguji integritas pengelolaan anggaran di Sumenep. Kasus-kasus ini menyoroti perlunya penguatan sistem pengawasan, baik melalui peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) maupun peningkatan partisipasi publik untuk memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. ***

Red/Tim Liputan Khusus Madura Expose Magazin

Tentang Penulis: Tim/Red. MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan