SUMENEP – Penetapan empat tersangka korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ibarat membuka kotak pandora. Tak hanya mengungkap kerugian negara Rp26,3 miliar, penahanan ini juga memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat: siapa lagi yang terlibat?
Meningkatnya desakan publik untuk mengusut tuntas kasus ini tak terlepas dari kabar yang beredar bahwa sejumlah oknum pejabat, termasuk Kepala Desa (Kades), ikut terseret dalam pusaran korupsi ini.
Peran Krusial 50 Kades yang Diperiksa: Antara Saksi atau Calon Tersangka?
Keraguan publik berawal dari fakta bahwa Kejati Jatim sempat memeriksa 50 Kepala Desa dan 50 fasilitator desa terkait dugaan penyelewengan BSPS. Sejumlah warga, seperti Irfan, bahkan secara terang-terangan menanyakan apakah ada Kades yang sudah ditahan.
“Ya kita tanya aja sih, apa ada oknum Kepala Desa yang terlibat kasus BSPS Sumenep dan ditahan Kejati. Sebelumnya kita baca berita ada 50 Kades yang diperiksa pihak Kejati Jatim,” kata Irfan, warga Sumenep, dengan nada penasaran.
Namun, alih-alih memberikan tanggapan, beberapa Kades yang dimintai komentar memilih bungkam. “Alhamdulillah, kebetulan saya tak kebagian program BSPS Sumenep itu, Mas,” ujar salah seorang Kades yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengisyaratkan adanya kecemasan dan kehati-hatian di kalangan mereka.
Status 50 Kades ini — apakah sebatas saksi atau bisa menjadi tersangka selanjutnya — kini menjadi teka-teki yang paling dinanti jawabannya oleh publik.
Desakan DPRD & Isu Keterlibatan Oknum Anggota Dewan
Desakan untuk mengusut tuntas tak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari legislatif. Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Akhmadi Yasid, secara tegas meminta Kejaksaan untuk menggali lebih dalam.
“Kita ingin agar persoalan lebih digali lagi, termasuk kepada mereka yang terlibat namun mungkin masih samar. Segera tuntaskan penanganan BSPS agar mereka yang terlibat memiliki kepastian hukum,” tegas Yasid.
Dorongan ini semakin kuat setelah beredar isu-isu yang menyebutkan bahwa ada oknum anggota DPRD Sumenep yang namanya sempat disebut-sebut terlibat dalam skema korupsi ini.
Meskipun belum ada bukti resmi atau pernyataan dari pihak berwenang, isu ini menjadi bumbu yang menambah panasnya kasus BSPS Sumenep. Publik menuntut transparansi penuh dari Kejaksaan, termasuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu.
Modus Korupsi & Kerugian Negara yang Fantastis
Kasus korupsi ini bermula dari pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh masyarakat. Keempat tersangka—RP, AAS, WM, dan HW—diduga memotong dana melalui toko bahan bangunan.
Setiap penerima BSPS seharusnya mendapat Rp20 juta, namun dipotong antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk “biaya komitmen” dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk “biaya laporan”.
Kejati Jatim telah memastikan bahwa modus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26.323.902.300. Dengan penahanan empat tersangka, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul ke dalam jeruji besi.
Publik Sumenep kini menunggu langkah berani Kejati Jatim untuk menjawab teka-teki besar ini: siapakah oknum Kades dan pejabat lain yang akan menjadi tersangka berikutnya?
[dbs/gim/kom/fer]

















