Scroll untuk baca artikel
Radar Pemkab

Mengungkap “Borok” Investor Pasar Anom Baru Sumenep

Avatar photo
164
×

Mengungkap “Borok” Investor Pasar Anom Baru Sumenep

Sebarkan artikel ini
Novi Sudjatmiko, Direktur Bank BPRS Bhakti Sumekar, Sumenep, Jawa Timur/Istimewa

MADURA EXPOSE–MADURA EXPOSE—Ainurrahman, Ketua Forum Komunikasi Pemuda Sumenep (FKPS) menduga adanya kebusukan dalam pembangunan proyek Pasar Anom Baru Sumenep hingga mengakibatkan lambannya pembangunan ratusan kios yang terbakar pada Maret 2014 silam.

Aktivis yang pernah menjadi Tim Pemenangan Busro Karim-Achmad Fauzi pada Pilkada Sumenep 9 Desember 2015 ini mengungkapkan, ada dugaan kuat investor yang dipercaya mengerjakan proyek pasar tradisional terbesar di Sumenep itu hanyalah akal-akalan oknum terkait yang memasukkan dua nama perusahaan tak bermodal, yakni PT.Trisna Karya dan PT.Mitra Jaya Enginering.

Dua investor itu, lanjut Ainur, disinyalir hanyalah perusahaan bayangan untuk mempermulus oknum bermain anggaran. “Kami menduga, modusnya dengan menggunakan dua perusahaan itu untuk mengeruk dana BUMD sebesar-besarnya”, terang Ainur Rahman, Direktur FPKS kepada awak media.

Aktivis yang lebih karib dipanggil Inung ini menduga, investor yang menangani pembangunan proyek Pasar Anom Baru Sumenep hanyalah formalitas, sedang dana yang digunakan bersumber dari masayarakat atau nasabah di Bank BPRS.

“Harusnya, yang namanya investor itu perusahaan yang bermodal, punya duit sendiri. Ini malah kami menduga dana investornya dibiayai oleh BPRS Bhakti Sumekar”, tandasnya.
Inung yang didampingi sejumlah pakar hukum dan keuangan di Sumenep ini mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum. Selain itu, dirinya juga membeberkan adanya modus pembelian kios yang tengah dibangun di Pasar Anom Baru yang dibeli pihak BPRS.

Sementara Novi Sujatmiko, ditemui wartawan pada Jum’at (18/3) lalu tidak menampik keterlibatan dua perusahaan yang disinyalir tidak bermodal. Ia bilang, langkah BPRS melakukan pembelian bangunan kios kepada PT Mitra Abadi Jaya itu karena sudah mengantongi rekomendasi dari pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan,Red).

“OJK mengatakan boleh membeli bangunan pasar selama pemodalan Bank mencukupi,” Novi Sujatmijo, kepada awak media.

Pernyataan Direktur Bank BPRS Bhakti Sumekar ini malah terlihat sangat ganjil dan tidak ‘nyambung’ ketika dirujuk dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep.

Versi DPPKA, meski ada kerjasama dalam pembangunan Pasar Anom Baru Sumenep dilakukan berdasarkan kerjasama antara pihak Pemkab dengan investor, namun pihaknya mengingatkan adanya kompensasi yang mengharuskan kalangan investor memberikan kontribusi terhadap para pedagang dengan disepakati oleh kedua belah pihak.

“Yang membiayai pembangunan pasar itu investor. Harusnya yang dibayar oleh Bank BPRS itu Kontraktor. Bagaimana mungkin kalau investornya yang dibayar oleh Bank.”, terang Imam Sudandi, Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumenep sambil geleng-geleng kepala saat dikonfirmasi wartawan.

Imam menganalogikan, andaikata para nasabah atau pedagang Pasar Anom Baru Sumenep yang membeli toko kepada investor, maka menurutnya, tak ada masalah senyampang pedagang yang menyicil kepihak BPRS tidak menjadi persoalan dengan catatan tidak memberatkan bagi kalangan pedagang. [**/trs/lmd/fer]