Menanti “Pedang” Keadilan AKBP Anang Hardiyanto: Ujian Moral dan Integritas di Polres Sumenep

Terbit: 23 Desember 2025 | 14:00 WIB

SUMENEP – Estafet kepemimpinan di Korps Bhayangkara Sumenep resmi berganti. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Desember 2025, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., resmi mengemban amanah sebagai Kapolres Sumenep menggantikan AKBP Rivanda. Pergantian ini bukan sekadar rotasi administratif, melainkan sebuah momentum krusial bagi penegakan hukum di Bumi Sumekar yang tengah berada dalam sorotan tajam.

Secara filosofis, hukum bukan sekadar deretan pasal dalam teks ( law in books), melainkan bagaimana hukum itu hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat ( law in action). Kini, publik menanti apakah di bawah komando AKBP Anang, Polres Sumenep mampu mengejawantahkan nilai Presisi secara substansial atau justru terjebak dalam pusaran birokrasi yang tumpul.

Filsafat Keadilan: Antara Kepastian dan Prosedur

Tantangan besar sudah menanti di meja kerja Kapolres baru. Salah satunya adalah gema laporan pengacara senior Zamrud Khan, S.H., ke Paminal Polda Jatim terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh oknum penyidik Unit Pidsus Polres Sumenep. Kasus ini menjadi “luka” terbuka yang menunjukkan adanya anomali dalam proses pencarian kebenaran materiil.

Dalam filsafat hukum, Gustav Radbruch menekankan adanya tiga nilai dasar hukum: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum. Jika proses penyidikan justru “mengarahkan” orang yang benar menjadi tersangka, maka hukum telah kehilangan ruh keadilannya.

“Kami menemukan penyimpangan serius. Klien saya diarahkan jadi tersangka, sementara dokumen vital di BPN disita sehingga proses sertifikasi macet. Ini bukan penegakan hukum, tapi penghambatan hak,” tegas Zamrud Khan dalam kritik tajamnya beberapa waktu lalu.

Momentum Bersih-Bersih: Belajar dari PTDH Bripka VA

AKBP Rivanda sebelumnya telah memulai langkah “pembersihan” dengan melakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap Bripka VA. Warisan ketegasan ini harus diteruskan oleh AKBP Anang Hardiyanto dengan skala yang lebih luas: Bersih-bersih mentalitas penyidik.

Publik tidak ingin mendengar lagi kasus yang “mandek” hingga 14 bulan tanpa kejelasan, yang baru bergerak setelah ada atensi pimpinan. Hal ini mencerminkan mentalitas “pemadam kebakaran” yang bertentangan dengan prinsip Prediktif dan Responsibilitas.

Hukum tidak boleh dijadikan alat konspirasi atau persekongkolan. Sebagaimana kata filsuf Cicero, “Salus Populi Suprema Lex Esto”—Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Rakyat Sumenep berhak mendapatkan penyidik yang bekerja dengan hati nurani, bukan penyidik yang bekerja berdasarkan “pesanan” atau kepentingan tertentu.

Harapan Baru di Tangan AKBP Anang Hardiyanto

Sebagai mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Sulut, AKBP Anang Hardiyanto membawa harapan akan ketertiban dan kedisiplinan. Masyarakat Sumenep merindukan institusi Polri yang tidak hanya kuat secara fisik, tapi juga teguh secara moral.

Proses hukum atas sengketa tanah di Talango yang dikawal Zamrud Khan akan menjadi ujian pertama bagi AKBP Anang. Apakah Polres Sumenep akan tetap berada dalam koridor hukum yang lurus, atau kembali membiarkan oknum bermain di ruang gelap penyidikan?

Kapolres baru harus membuktikan bahwa di bawah kepemimpinannya, Polres Sumenep bukan hanya sekadar gedung administrasi laporan kehilangan, melainkan Rumah Keadilan bagi warga yang terdzalimi. Selamat bertugas, AKBP Anang Hardiyanto. Rakyat mengawasi setiap ayunan langkahmu!

[Tim/Red]

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Puasa Advokat: Menahan Lapar, Menolak Suap

Terbit: 1 Maret 2026 | 10:54 WIB JAKARTA, MADURAEXPOSE.COM – Memasuki fajar Ramadhan 1447 H, jagat hukum nasional dihadapkan pada momentum kontemplasi yang tidak biasa. Di tengah riuh rendah penegakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *