Babak Final Penentuan Nasib Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi: Besok, Asip Cs Akan Beri Kesaksian di Depan Hakim

Terbit: 23 Desember 2025 | 23:51 WIB

SUMENEP – Setelah rangkaian kesaksian yang penuh kejanggalan, persidangan kasus dugaan penganiayaan “ODGJ Sapudi” di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kini memasuki fase krusial. Besok, Rabu (24/12/2025), empat orang terdakwa dijadwalkan akan memberikan keterangan langsung di hadapan Majelis Hakim.

Agenda pemeriksaan terdakwa ini dinilai sebagai momentum paling dinantikan publik untuk mengungkap kebenaran di balik narasi “saling pukul” yang sebelumnya dianggap mulai runtuh dalam persidangan sebelumnya.

Momentum Runtuhnya Dakwaan JPU

Sebelumnya, pada sidang Senin (22/12), kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, S.H., menegaskan bahwa konstruksi hukum yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin goyah. Hal ini dipicu oleh kesaksian saksi-saksi kunci yang justru mementahkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Hingga hari ini, dari seluruh saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun yang menerangkan adanya aksi saling pukul antara Pak Asip dan Pak Sahwito. Klaim tersebut hanya ada dalam dokumen administratif, namun runtuh total saat diuji di depan majelis hakim,” tegas Marlaf optimis.

Sorotan pada BAP ‘Saksi Buta Huruf’

Kejanggalan yang paling menyita perhatian adalah pengakuan Abdul Salam. Di depan Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan, Salam secara lugas mengaku tidak bisa membaca (buta huruf). Namun, BAP atas namanya secara ajaib memuat kronologi hukum yang tertata rapi dan sangat detail.

“Tak oneng, kaule tak bisa baca (Saya tidak tahu, saya tidak bisa membaca),” ujar Salam dalam bahasa Madura. Pengakuan ini memicu tanda tanya besar mengenai integritas proses penyidikan awal kasus ini.

Senada dengan Salam, Sukilan selaku pemilik lokasi hajatan juga membantah adanya insiden baku hantam. Kesaksian-kesaksian ini memperkuat argumen kuasa hukum bahwa para terdakwa sebenarnya adalah korban dari amukan Sahwito di lokasi kejadian.

Menanti Titik Terang Besok

Marlaf Sucipto secara terbuka mengkritik penanganan kasus ini, terutama terkait dihentikannya laporan kliennya melalui SP3. Padahal, menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan kliennya adalah korban.

“Klien kami, yakni Salam, Asip, dan Musahwan, sejatinya adalah korban. Peristiwa pidananya nyata, korbannya jelas. Kami harap pemeriksaan terdakwa besok akan memperjelas posisi ini,” tambah Marlaf.

Sidang yang diagendakan esok hari pada Rabu, 24 Desember 2025, akan menjadi panggung bagi keempat terdakwa untuk memberikan pembelaan langsung. Hasil dari pemeriksaan ini diprediksi akan menjadi pertimbangan utama bagi Majelis Hakim dalam menentukan vonis akhir.

Masyarakat Sumenep kini menantikan, apakah ketukan palu hakim besok akan membawa angin segar bagi keadilan yang selama ini diragukan publik.***

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *