Lagi, Kejari Sumenep Sita Uang RP 1,13 M dari Saksi Kasus Mafia Perbankan

Terbit: 14 Februari 2024 | 08:58 WIB

Maduraexpose.com— Awal pekan lalu (7/2) Kejaksaan Negeri Suemnep telah menerima uang pengembalian sekaligus penyitaan sebesar 856 juta rupiah seorang saksi dugaan tindak pidana korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep.

Terbaru, Kejari Sumenep menyita kembali sejumlah uang miliaran dari saksi lainnya dari kasus yang sama, yakni kasus mafia perbankan, yang meruapakan Bank Plat Merah Cabang Sumenep, Madura Jawa Timur.

Tak tanggung-tanggung, uang yang disita Kejari Sumenep jumlahnya senilai Rp 1,13 miliar dari salah satu saksi kasus mafia perbankan tersebut.

Proses penyitaan uang negara itu disaksikan langsung oleh Kajari Sumenep, Trimo, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony S. Kusuma dan pihak bank plat merah.

“Jaksa penyidik Kejari Sumenep melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,13 miliar dari salah satu saksi kasus mafia perbankan yang merugikan keuangan negara,” kata Kejari Sumenep Trimo kepada wartawan, Selasa 13 Februari 2024.

Sebelumnya pada Rabu 7 Februari 2024, Kejari Sumenep menerima pengembalian sekaligus melakukan penyitaan uang sebesar Rp 856 juta dari salah satu saksi yang ikut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep.

Dijelaskan Trimo, kasus tersebut berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar lebih.

“Ini merupakan mafia perbankan yang merugikan negara,” imbuh Kejari Trimo kepada wartawan di Sumenep.

Adapun Nasabah tersebut, lanjut Trimo, dalam menjalankan aksinya justru minta biaya usaha jasa angkutan kendaraan bermotor. Namun dilihat dari faktanya, ditemukan dalam proses itu penuh rekayasa, dengan akal busuk dipinjamkan kepada pihak ketiga.

“Karena ada kerugian uang negara, disini rekayasa. Sehingga hari ini tugas dari penyidik untuk menyelamatkan uang negara,” papar Trimo Kepala Kejakasaan Negeri Sumenep menambahkan.

Pihaknya menambahkan, hingga saat ini pihak penyidik Kejari Suemnep telah melakukan penyidikan terhadap 30 saksi. Dari puluhan saksi terperiksa tersebut, pihaknya mengklaim sudah mendeteksi adanya calon tersangka lainnya.

“Yang pasti jaksa penyidik (Kejari Sumenep) telah mengantongi para calon tersangka,” tutup Trimo sambil melipat senyum ramah kepada awak media. [ksi/sg88/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Haji Her di Hyatt dan Teka-teki KPK

Terbit: 10 April 2026 | 00:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA – Tokoh sentral industri tembakau Madura, Khairul Umam alias Haji Her, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pusaran…

Beli Elpiji 3 Kg Pakai Retina Mata? Said Abdullah: Jangan Hamburkan Anggaran!

Terbit: 6 April 2026 | 23:20 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, melemparkan usulan revolusioner guna membendung kebocoran subsidi energi yang kian membengkak. Politisi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *