Kuasa Hukum Toni Ancam Gugat Polres Sumenep

Terbit: 2 Februari 2016 | 03:37 WIB

Madura Expose–Buntut kasus penggorengan tangan Toni, siswa SMA oleh beberapa orang pelaku yang sampai saat ini belum tersentuh pihak penyidik Polres Sumenep membuat Ach. Supyadi kuasa hukum korban berang .

Bahkan melalui akun twitternya @advsupyadi yang diteruskan dari akun facebook pribadinya ,Supyadi mengancam untuk menggugat pihak Polres.

Gugatan itu akan dilakukan apabila penyidik lalai dan tidak melakukan penangkapan terhadap dalang (otak), dukun dan pihak yang terlibat lainnya hingga membuat tangan kanan korban cacat.

Berikut lima tuntutan dan apresiasi Supyadi yang ditujukan kepada pihak Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur:

1. Polres Sumenep terus bilang buru pelaku penganiaya Toni, jk pelaku
tdk ada, apa polres tetap berkutat buru pelaku

2. Polres Sumenep selain buru pelaku, POLRES harus jg menangkap dalang
& dukun yg jadi sebab digorengnya tangan Toni

3. Polres Sumenep tdk dibenarkan biarkan Pelaku, Dalang & Dukun pd
kasus digorengnya tangan Toni. Jadi cepat tangkap

4. Jika Polres Sumenep pd kasus Toni ini cepat menangkap pelaku,
dalang & dukun, maka itu benar dan kami apresiasi

5. Jika Polres Sumenep lalai tdk menangkap Pelaku, Dalang & Dukun dlm
kasus Toni, kami kecewa dan akan gugat polres
Maduraexpose.com

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *