Aneh, Polsek Manding Jadikan Seluruh Keluarga Mahfud Tersangka

Terbit: 6 Februari 2016 | 09:50 WIB

Madura Expose- Mahfud (50) warga Desa Tenunan, Kecamatan Manding mengaku tak habis pikir dengan pihak penyidik Polsek Manding yang menetapkan dirinya beserta istri dan anak-anaknya sebagai tersangka kasus penganiayaan. Padahal menurut dia, harusnya pelaporlah yang dijadikan tersangka karena memulai pertengkaran dan mencakar istrinya.

“Mereka (pelapor,Red) yang memulai pertengkaran dan memulai dengan kata-kata palak (penis) kepada istri saya. Malah mereka menuduh putri saya berselingkuh dengan menantunya”, terang Mahfud kepada Madura Expose Network kamis lalu.

Pihaknya mengaku keberatan saat hendak dihadapkan ke kantor Kejaksaan Negeri Sumenep karena tak ada kejelasan terkait pelapor yang tidak diproses.

“Karena ini masalah pertengkaran, harusnya pelapor juga diproses hukum. Saya nggak paham juga kenapa polisi menetapkan kami sebagai tersangka penganiayaan pelapor. Letak keadilan polisi ini dimana”, sesal Mahfud sebelum dijemput tim khusus Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kemarin.

Sementara AKP Sumaryono saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan apa yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan perkara yang ditanganinya sudah lengkap.

“Karena perkaranya sudah dinyatakan P21 (lengkap,Red) maka kami harus menghadapkan semua tersangka ke Kejari Sumenep dengan pengawalan aparat kemanan dari Polres”, terangnya.

Adapun lima orang dalam satu keluarga yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan seperti dituduhkan pelapor Nur Aini, Warga Desa Tenunan, Kecamatan Manding, Sumenep yakni, Mahfud (Kepala Rumah Tangga), Marwatun (Istri), Sutantini (Anak), Moh Fathorrahman (Anak) dan Mulayani (Saudara perempuan).

[may/fer]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

    Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

    Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *