KPU Tetapkan Paslon Faham VS Final Peserta Pilkada Sumenep 2024

Terbit: 22 September 2024 | 22:36 WIB

Sumenep, Maduraexpose.com- Hari ini KPU Sumenep resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024, yang diikuti dua paslon, yakni Paslon petahana Achmad Fauzi- Imam Hasyim (Faham) dan Ali Fikri- Muh. Unasi Ali Hisyam (Final).

Penetapan pasangan calon peserta Pilkada Sumenep 2024 itu dilakukan KPU setempat sekira pukul 16.00 WIB, Ahad 22 September 2024. Kedua paslon ditetapkan setelah semua syarat pencalonan dianggap lengkap dan memenuhi syarat.

“Dua paslon sudah ditetapkan dan memenuhi syarat,” ujar Nurus Syamsi Ketua KPU Sumenep kepada wartawan, Minggu 22 September 2024.

Tahapan selanjutnya pengundian nomor urut paslon peserta Pilkada, yang akan dilakukan di KPU Sumenep besok, Senin 23 September 2024.

KPU mengaku turut mengunda semua paslon peserta pilkada untuk hadir langsung dalam pengundian nomor urut paslon.

Selain pengundian nomor urut, KPU akan menggelar deklarasi kampanye damai seluruh paslon, yang akan melibatkan pihak forkopimda, aparat keamanan, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep.

“Besok, dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai dua paslon, parpol pengusung dan pendukung”, demikian Abdul Aziz komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep didepan awak media. [*]

Editor: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dilema Fiskal di Bumi Gerbang Salam Pamekasan

Terbit: 21 Februari 2026 | 06:07 WIB PAMEKASAN, maduraexpose.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan kini berada di persimpangan jalan antara menjaga stabilitas demokrasi atau memenuhi janji-janji pembangunan. Badan Pengelolaan Keuangan dan…

Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029 Berdasarkan Putusan MK

Terbit: 14 Oktober 2025 | 04:20 WIB MaduraExpose.com– Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan Pemilu daerah atau lokal akan dipisahkan dari Pemilu nasional.…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *